Lima Kepala UPTD Bapenda Lampung Ketahuan Catut Uang BBM 

Lima Kepala UPTD Bapenda Lampung Ketahuan Catut Uang BBM 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Lima Kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Lampung Ketahuan mencatut uang BBM (bahan bakar minyak).

Yaitu : Kepala UPTD V Lampung Timur, Kepala UPTD III Metro, Kepala UPTD II Lampung Selatan, Kepala UPTD VII Pringsewu, dan Kepala UPTD VIII Pesawaran.

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, disebutkan :

1. Kepala UPTD V Lampung Timur, SPJ BBM tercatat Rp68.384.050, hasil pemeriksaan Rp44.787.600, selisih Rp23.596.450.

2. Kepala UPTD III Metro, SPJ BBM tercatat Rp32.448.600, hasil pemeriksaan Rp6.075.000, selisih Rp26.373.600.

3. Kepala UPTD II Lampung Selatan, SPJ BBM Rp23.023.608, hasil pemeriksaan Rp8.910.000, selisih Rp14.113.608.

4. Kepala UPTD VII Pringsewu, SPJ BBM Rp36.000.000, hasil pemeriksaan Rp24.624.000, selisih Rp11.376.000.

5. Kepala UPTD VIII Pesawaran, SPJ BBM Rp7.200.000, hasil pemeriksaan Rp7.200.000, selisih Rp7.200.000

Berdasarkan BPK, Bapenda menggunakan dua mekanisme pengeluaran belanja BBM, yaitu menggunakan voucher dan tanpa voucher. Pertanggungjawaban penggunaan BBM tanpa menggunakan voucher, dimana pemegang randis (kepala UPTD) membeli BBM di SPBU dengan menggunakan uang pribadi yang kemudian bukti bayarnya (struk/nota/bon) diserahkan kepada Sekretaris PPTK untuk dilakukan reimbursement ke Bendahara Pengeluaran.

Terungkap, bahwa berdasarkan pengujian struk dan konfirmasi kepada pengawas dan admin SPBU di Kota Metro, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Lampung Timur, terdapat belanja BBM sebesar Rp167.056.258. Namun, pihak SPBU menyatakan bahwa struk SPJ 5 UPTD Pendapatan tersebut bukan berasal dari SPBU terkait.

Lantas, atas temuan ini, diakui oleh Sekretaris PPTK Bapenda Lampung dan pemegang kendaraan, bahwa struk yang dijadikan SPJ memang tidak sesuai dengan nota yang dikeluarkan SPBU. Bahkan, para pengguna randis di lima UPTD itu tidak dapat memberikan pertanggungjawabannya. Sehingga diduga kuat, mereka mencatut uang BBM

Sementara, dari hasil perhitungan BPK berdasarkan jarak tempuh wilayah operasional UPTD Pendapatan, biaya pemakaian BBM yang sewajarnya adalah Rp84.396.600. Sehingga ditemukan selisih pembayaran sebesar Rpp82.659.658.

Dan pasca temuan BPK ini, ada dua Kepala UPTD Pendapatan yang mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah, yaitu Kepala UPTD III Metro mengembalikan Rp 10.000.000 dari kelebihan Rp26.373.600, pada tanggal 19 Mei 2025. Dan, Kepala UPTD VIII Pesawaran mengembalikan Rp4.000.000 dari kelebihan pembayaran Rp7.200.000.

Sementara, tiga Kepala UPTD Pendapatan lainnya, hingga tanggal 22 Mei 2025, belum mengembalikan. (Red)

Pos terkait