Kabid Tata Ruang Soukat Buang Badan Soal Izin BTS di Permukiman Padat, Pol PP Sebut Rekomendasi Teknis dari Perkim

Kabid Tata Ruang Soukat Buang Badan Soal Izin BTS di Permukiman Padat, Pol PP Sebut Rekomendasi Teknis dari Perkim

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara –Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kelapa Tujuh, Gang Pepaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, semakin memunculkan tanda tanya.

Pernyataan berbeda antara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memicu dugaan adanya ketidakjelasan terkait proses perizinan pembangunan menara yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang Perkim Lampung Utara, Saukat, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan pembangunan BTS saat ini berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui sistem perizinan elektronik terintegrasi.

“Perizinan pembangunan BTS bukan kewenangan Perkim. Prosesnya ada di PTSP sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Saukat saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2026).

Namun pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan keterangan Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Lampung Utara, Hairul Anwar, yang menyebut bahwa instansi teknis tetap memiliki peran penting dalam proses penerbitan izin.

Menurut Hairul, informasi yang diterimanya selama ini menunjukkan bahwa proses pengurusan izin BTS memang melibatkan Perkim sebagai instansi teknis yang memberikan rekomendasi sebelum izin diterbitkan melalui PTSP.

“Setahu kami, rekomendasi itu dikeluarkan oleh instansi teknis terlebih dahulu, baru kemudian masuk ke proses perizinan. Kalau terkait BTS itu, informasi yang kami terima dari Perkim, mereka sudah mulai mengurus perizinannya,” ujar Hairul.

Ia menegaskan Satpol PP selama ini hanya berfungsi membantu penegakan peraturan Daerah dan mendukung instansi teknis dalam pengawasan perizinan.

“Kami membantu penegakan Perda. Kalau menyangkut aspek teknis seperti PBG dan perizinan lainnya, tentu ada instansi teknis yang mengeluarkan rekomendasi. Baru setelah itu masuk ke perizinan,” kata PLT Kasat Pol PP melalui Sambungan telepon. Sabtu (12/6/2026).

Pernyataan dua pejabat tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika Perkim mengaku tidak memiliki kewenangan dalam proses perizinan BTS, lalu siapa yang memastikan pembangunan menara telekomunikasi di kawasan padat penduduk itu telah sesuai dengan tata ruang, ketentuan zonasi, serta aturan daerah yang berlaku.

Publik juga mempertanyakan apakah pembangunan BTS tersebut telah mengantongi seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan sebelum aktivitas konstruksi dimulai.

Pasalnya, dalam praktik perizinan, PTSP umumnya menerbitkan izin berdasarkan rekomendasi dan kajian dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

Perbedaan informasi antara Perkim dan Satpol PP ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus memunculkan dugaan adanya miskomunikasi antarinstansi dalam pengawasan pembangunan menara BTS di Lampung Utara.

Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, keberadaan menara di tengah permukiman padat juga berkaitan dengan aspek keselamatan, kenyamanan lingkungan, serta kepastian hukum bagi warga sekitar.

Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas aspek tata ruang pembangunan BTS di Kelapa Tujuh? Perkim, PTSP, atau justru keduanya? Hingga kini, pertanyaan itu belum terjawab secara terang. (Tim)

Pos terkait