LHP Lambat Disampaikan ke Desa, Inspektorat Lamsel Dituding Tak Profesional

LAMPUNG SELATAN – Maraknya pemberitaan di Media tentang dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta dana PPN serta PPH pada tahun 2018 hingga 2019 di Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, membuat Mantan Kepala Desa Gedung Agung, Aswanto angkat bicara melalui Jumpa Pers dengan awak media Online, cetak dan Elektronik pada Sabtu (31/7) lalu.

Menyikapi adanya pemberitaan itu, dengan tegas Aswanto mengatakan, pemberitaan yang beredar tentang dirinya itu tidaklah benar, pemberitaan miring tentang dirinya itu tidak bisa dipertanggung jawabkan sehingga secara tidak langsung bisa merusak nama baik dirinya.

Bacaan Lainnya

“Saya minta dengan semua rekan-rekan Madia, baik Online maupun cetak agar bisa mengklarifikasi semua pemberitaan itu, sehingga tidak terjadi kesimpang siuran,” jelas Aswanto dihadapan Awak Media Online dan Cetak serta TVRI Lampung yang hadir dalam Jumpa Pers itu.

Menurut Aswanto, terkait dengan semua kegiatan di Desa Gedung Agung yang bersumber dari penyerapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Gedung Agung di tahun 2018 dan 2019 itu semua sudah terlaksana.

“Setiap kami melaksanakan pembangunan, itu juga selalu diawali dengan trail yang dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Koramil serta masyarakat, dalam arti kegiatan pembangunan desa yang menggunakan penyerapan DD itu benar-benar sudah kami laksanakan,” bebernya.

Menurut Aswanto, realisasi kegiatan DD dan ADD di tahun 2018 dan 2019, baru dilaksanakan pemeriksaan secara reguler oleh Inspektorat Lampung Selatan sekitar akhir tahun 2020. Hingga habis masa jabatan dirinya sebagai Kepala Desa Gedung Agung tanggal 10 Juli 2021, itupun dirinya (Aswanto.red) belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pemeriksaan reguler yang dilaksanakan oleh Inspektorat Lampung Selatan.

Seharusnya, kata Aswanto, setiap pemeriksaan reguler yang dilakukan oleh tim pemeriksa dari Inspektorat, setelah dikaji adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan itu, hendaknya tim pemeriksa memanggil terlebih dahulu Kepala Desa yang bersangkutan dan memberikan alasan sebelum memutuskan adanya nilai temuan hasil pemeriksaan. Termasuk nilai PPN dan PPH tahun 2018 dan 2019 yang harus dibayarkan oleh Desa Gedung Agung.

“Gimana saya bisa mengetahui temuan apa saja oleh Inspektorat dalam pemeriksaan reguler terkait kegiatan realisasi DD dan ADD tahun 2018-2019, sementara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat tidak disampaikan kepada Desa,” tegasnya.

Selain itu, kata Aswanto, hingga habis masa jabatan dirinya sebagai Kepala Desa, LPH itu belum disampaikan oleh Inspektorat kepada Desa.

“Ini juga baru hari Rabu kemarin, setelah adanya pemberitaan di Media, Inspektorat baru memberi kabar agar mengambil LHPnya,” kata dia.

Dengan kejadian seperti ini, Inspektorat Lampung Selatan dituding tidak profesional dalam melakukan pemeriksaan. Betapa tidak, seyogyanya setelah melakukan pemeriksaan reguler di Desa yang bersangkutan, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh tim pemeriksa adalah melakukan uji data sesuai dengan pemeriksaan dilapangan, ketika dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya pekerjaan yang menyimpang dari RAB yang sudah dianggarkan pada APBDes. Ketika ini terjadi, Kepala Desa diberitahu dengan alasan-alasan temuan tersebut, hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) segera diberitahukan ke Desa.

Dijelaskan oleh Aswanto, selama dirinya menjabat sebagai kepala desa, ia selalu memerintahkan kepada bendahara desa, Asep Sumanto agar disetiap pembelanjaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Desa (DD) itu dihitung PPN dan PPH nya untuk langsung dibayarkan kepada pihak perpajakan.

“Untuk pembelanjaan barang dan jasa itu tugasnya bendahara, saya sering perintahkan agar PPN dan PPH segera dibayarkan kepada pihak perpajakan,” jelasnya.

Namun, sudah dibayarkan atau belum PPN dan PPH oleh Bendahara Desa, itu Aswanto hingga saat ini belum mengetahuinya dikarenakan dirinya selama ini belum berkoordinasi dengan Bendahara Desa terkait masalah pembayaran PPN dan PPH.

“Nanti akan saya pertanyakan ke Bendahara. Jadi saya pertegas lagi bahwa saya sebelumnya sudah memerintahkan kepada Bendahara untuk membayar pajak PPN dan PPH disetiap pembelanjaan yang menggunakan Dana Desa,” pungkasnya.

(Firdaus)

Pos terkait