LIBAS Dan TOPAN RI Kembali Menyambangi Kejari Kalianda

LAMPUNG SELATAN – Ormas LIBAS Bersama Koalisinya LSM TOPAN RI terus mengawal dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta PPH dan PPN yang diduga dilakukan oleh kedua Oknum Mantan Kades Gedung Agung dan Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Ormas Libas dan LSM TOPAN RI terlihat Kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kalianda, untuk klarifikasi dan konfirmasi serta mempertanyakan Langkah dan tindakan selanjutnya, terkait penyerahan berkas laporan pada hari Senin 26 Juli 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Kedua perwakilan dari LIBAS dan LSM TOPAN RI diterima langsung oleh Kasubdin Tehnologi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum (Katekpiphum) Kejaksaan Negeri Kalianda, Bambang Herman.

Dihadapan kedua perwakilan Lembaga itu, Bambang Herman menjelaskan, saat ini berkas laporan masih dalam proses dan masih mengumpul data serta bukti-bukti yang lengkap.

“Setelah kita proses, semua berkas laporan bila sudah lengkap, kita akan membentuk tim jika diperlukan, untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut,” tegasnya kepada Media pada Senin (2/8) kemarin.

Masih katanya, Karena situasi saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, sementara berkas laporan yang masuk di Kejaksaan masih tertunda.

“Namun, apapun terkait dengan laporan tersebut, pihak Kejaksaan akan tetap menindaklanjuti secara bertahap,” kata dia.

Sementara itu, M. Yandi Selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Ormas Libas menjelaskan, pihaknya dari lembaga akan terus tetap mengawal terkait dugaan laporan korupsi dan penyalahgunaan DD dan ADD serta PPN dan PPH kedua Oknum Mantan Kades di dua desa tersebut.

“Kami bersama Koalisi kami LSM TOPAN RI juga meminta dan berharap dari pihak Kejaksaan Negeri Kalianda dan instansi pemerintahan terkait, agar bisa secepatnya menangani dan menindak lanjuti kasus laporan tersebut,” jelasnya.

“Agar masyarakat juga tau akan kebenaran dan secara terbuka, benar tidaknya adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran Negara tersebut. Yang mana diberikan untuk desa agar bisa membangun dan lebih maju,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Perwakilan LSM, TOPAN RI, Julio, selaku Lembaga Sosial Control dari masyarakat akan selalu mempertanyakan dan mengawal laporan dugaan kasus korupsi DD dan ADD oleh Mantan Kepala Desa Margodadi dan Gedung Agung Kecamatan Jati Agung, yang berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda.

“Ini akan kita kawal terus bersama Ormas LIBAS, bahkan kami meminta kepada pihak Kejaksaan agar segera menindak lanjuti laporan kami,” katanya.

“Perlu diingat, semua dana itu di peruntukan untuk rakyat melalui Desa,”sambung Julio singkat.

(Firdaus)

Pos terkait