Langgar Hak Konsumen, PERMAHI Lampung Minta Bupati dan Dinas Pariwisata Pesibar Tutup Sumatra Surf Resort

Langgar Hak Konsumen, PERMAHI Lampung Minta Bupati dan Dinas Pariwisata Pesibar Tutup Sumatra Surf Resort

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Pesisir Barat

Minggu (6/7/2025), Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung dan kawan-kawan melakukan reservasi di Sumatra Surf Resort di Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Pada pukul 13.50 WIB, mereka melakukan pembayaran secara langsung untuk membayar kamar penginapan melalui transfer di Sumatra Surf Resort. Setelah selesai pembayaran, mereka segera membawa barang-barang mereka ke lokasi penginapan tersebut. Sesampainya di kamar penginapan, Tri Rahmadona, Ketua PERMAHI Lampung, dan kawan-kawan beres-beres terhadap barang yang dibawa dan melakukan bersih-bersih agar kemudian bisa beristirahat karena lelah dalam perjalanan jauh dari Bandar Lampung.

Setelah beres-beres dan bersih-bersih, mereka pun berniat untuk beristirahat. Namun, tiba-tiba pihak resepsionis Sumatra Surf Resort tersebut menghampiri Tri Rahmadona dan kawan-kawan yang sedang tidur. Pihak resepsionis tersebut meminta kepada mereka untuk segera meninggalkan kamar tersebut karena ada tamu turis lain yang ingin menempati kamar tersebut.

Awalnya, mereka tidak sepakat karena sudah melakukan pembayaran kepada resepsionis Sumatra Surf Resort tersebut dan bokingan turis itu pada tanggal 7 Juli bukan 6 Juli. Namun, pihak resepsionis memaksa Tri Rahmadona dan kawan-kawan untuk pindah dari kamar tersebut dan memberikan pilihan pindah tempat atau dibalikan dan disuruh pergi dari Sumatra Surf Resort tersebut.

Dalam kejadian itu, Tri Rahmadona selaku Ketua PERMAHI Lampung sangat menyayangkan sikap resepsionis tersebut yang memaksa mereka untuk segera pergi dari kamar tersebut. Akhirnya, mereka memutuskan untuk meninggalkan kamar dan penginapan tersebut pada pukul 16.24 WIB saat sedang hujan.

Dikatakan Tri, apa yang dilakukan pihak Resort merupakan pelanggaran atas hak konsumen yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini memberikan hak-hak dasar kepada konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan jasa penginapan.

Maka dari itu, Tri Rahmadona akan melaporkan kepada Bupati dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan tindakan tegas agar Sumatra Surf Resort tersebut ditutup.

“Jika dalam beberapa hari tidak juga ada itikad baik dari pihak resort maka kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Tri. (tk/rls)

Pos terkait