Lampung Timur, BP
Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon 03 Dawam Azwar Hadi didampingi Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten hadir di Bawaslu Kabupaten Lampung Timur meminta penjelasan sejauh mana pengembangan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh paslon 02. Sabtu , (05/12/2020).
Diketahui, dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh kuasa hukum pasangan calon 03 ke bawaslu Kabupaten Lampung Timur berkaitan dengan pertemuan Paslon 02 dengan beberapa Kepala Desa, Sekertaris Desa, serta satu TKSK di balai Krakatau, Bandar Lampung.
Selanjutnya, dugaan pelanggaran Kepala Desa Mengandung Sari, yang mengarahkan warga nya penerima bantuan sosial PKH (Bantuan Pusat), lalu dugaan pelanggaran dan yang terbaru adalah digaan pelanggaran pilkada paslon 02 terkait pertemuan pihak 02 dengan beberapa Kepala Sekolah Dasar di balai Krakatau Bandar Lampung.
Saat ditemui diruang kerjanya, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih, S.Pd. menjelaskan, bahwa proses dugaan pelanggaran Kepala Desa Mengandung Sari telah masuk dalam ranah Kejaksaan Lampung Timur, sedangkan dugaan pelanggaran pilkada paslon 02 terkait pertemuan dengan Kepala Desa , Sekdes serta satu TKSK di Bandar Lampung, prosesnya telah naik status nya menjadi temuan dan terkait dugaan pelanggaran pilkada paslon 02 yang diduga melakukan pertemuan dengan beberapa Kepala Sekolah di Balai Krakatau statusnya dalam penelusuran dan pengumpulan alat bukti.
“Saat ini, kasus kasus yang di laporkan oleh kuasa hukum 03 terkait pertemuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur nomor urut 02, Zaiful Bokhari dengan beberapa Kepala Desa , sekertaris desa dan satu TKSK di Balai Krakatau telah kami limpahkan ke Bawaslu Provinsi karena TKP nya di Bandar Lampung, dan menurut bawaslu provinsi, statusnya naik menjadi temuan,” kata Uslih.
“Sebelumnya paslon nomor urut 02 telah kita lakukan upaya pemanggilan ke sekertarian bawaslu kabupaten lampung timur sebanyak dua kali untuk dimintakan keterangan, namun tidak pernah hadir tanpa kejelasan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Lebih jauh, Uslih menerangkan, jika saat ini pihak nya sedang menelusuri pertemuan pasangan calon nomor urut 02 dengan beberapa Kepala Sekolah dasar di Balai Krakatau beberapa hari kemarin.
”Yang sedang kami lakukan saat ini adalah pengumpulan bukti bukti baik fisik maupun verbal, maka kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada kepala sekolah yang melakukan pertemuan dengan pak Zaiful Bokhari di Balai Krakatau dua hari kemarin.” beber Uslih.
Dilain pihak, kuasa hukum paslon 03, H. Komari S.H didampingi Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur, Amir Faisol mengatakan, laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon maupun tim dan simpatisan telah kita dapatkan penjelasannya tadi oleh ketua Bawaslu.
“Kami akan kordinasikan dengan Tim kami, untuk menjemput dan mengawal kasus dugaan pelanggaran pertemuan paslon 02 dengan beberapa oknum Kepala Desa , Sekdes dan satu TKSK di Balai Krakatau Bandar Lampung,”
”Yang pasti, dalam waktu dekat ini kita akan ke Bandar Lampung untuk menjemput kasus itu dan mengawalnya sampai tuntas,” kata Komari.
Lebih jauh, Kuasa Hukum Paslon 03 ini menjelaskan, bahwa di Pasal 71 ayant (1) Pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye, ayat (2) Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, ayat (3) Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir, yang (4) Dalam hal petahana melakukan hal yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota.
”Kita sedang upayakan ini, jika Bawaslu Provinsi menjatuhkan pasal 71 ayat 1 dan 2 dalam undang undang pilkada nomor 10 tahun 2016 kepada paslon nomor urut 02, pasti geger Lampung Timur. ” tandas Komari. (Tim)