Kuasa Hukum Dr. Robiatul Muztaba Bantah Gugatan Cerai Dilatarbelakangi Keinginan Menikah Lagi

Foto. Ilustrasi 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG — Kuasa hukum Dr. Robiatul Muztaba, Dr. Hi. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., membantah anggapan bahwa gugatan perceraian yang diajukan kliennya dilatarbelakangi keinginan untuk menikah lagi.

Januri juga meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tidak membawa-bawa nama Institut Teknologi Sumatera (Itera), tempat Dr. Muztaba bekerja. Menurut dia, persoalan yang dihadapi kliennya merupakan masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan pekerjaan maupun tugasnya di institusi tersebut.

“Persoalan ini sepenuhnya merupakan persoalan pribadi klien kami. Tidak ada kaitannya dengan pekerjaan maupun tugas Dr. Muztaba di Institut Teknologi Sumatera,” kata Januri, Kamis (3/9/2026).

Menurut Januri, perkara rumah tangga Dr. Muztaba dan istrinya, TSR, perlu dilihat berdasarkan rangkaian peristiwa secara utuh. Ia menilai, pemberitaan yang hanya mengangkat satu sisi dapat menimbulkan pemahaman yang tidak lengkap mengenai latar belakang perkara.
Ia menjelaskan, Dr. Muztaba dan TSR merupakan pasangan suami istri yang sah secara hukum. Keputusan untuk menempuh proses perceraian, kata Januri, tidak didasarkan pada keinginan kliennya untuk menikah dengan orang lain.

“Klien saya, Dr. Muztaba dan TSR, sah sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Persoalan rumah tangga yang terjadi kemudian menjadi bagian dari proses yang akhirnya mengarah pada perceraian,” ujar Januri.

Menurut Januri, sebelum menempuh jalur hukum, Dr. Muztaba telah berupaya mempertahankan dan memperbaiki rumah tangganya. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari klien, TSR beberapa kali menyampaikan keinginan untuk mengakhiri perkawinan.

Januri menuturkan, salah satu persoalan terjadi ketika Dr. Muztaba meminta TSR menentukan pilihan antara tetap tinggal bersama suaminya atau mengikuti orangtuanya. TSR, menurut dia, memilih mengikuti orangtuanya sekaligus meminta agar Dr. Muztaba menceraikannya.

“Klien saya sudah berulang kali berupaya mempertahankan rumah tangga. Namun, keinginan untuk bercerai tetap disampaikan. Karena itu, klien saya akhirnya mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Januri.

Dalam proses pengajuan gugatan, Dr. Muztaba juga menghadapi persoalan administratif terkait buku nikah yang disebut tidak berada dalam penguasaannya. Untuk memastikan dokumen yang diperlukan, ia kemudian mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA).

Januri mengatakan, dari KUA diperoleh penjelasan bahwa duplikat buku nikah dapat diterbitkan dengan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Pengurusan tersebut, menurut dia, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dalam proses perceraian.

“Persoalannya adalah bagaimana memenuhi administrasi untuk proses perceraian. Tidak ada niat klien kami untuk merugikan pihak lain,” katanya.

Januri kembali menegaskan bahwa gugatan perceraian tersebut tidak berkaitan dengan keinginan Dr. Muztaba untuk menikah lagi. Menurut dia, keputusan menempuh proses hukum merupakan bagian dari penyelesaian persoalan rumah tangga yang telah berlangsung.

Ia berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut disampaikan secara berimbang dengan mempertimbangkan keterangan dari kedua pihak. Menurut Januri, kronologi dan latar belakang persoalan perlu disampaikan secara utuh agar publik memperoleh gambaran yang proporsional mengenai perkara tersebut. (Rls)

Pos terkait