KPU Tanggamus Lantik Anggota PPK dan Beri Pembekalan

Bongkarpost.co.id (Tanggamus) – KPU Kabupaten Tanggamus menggelar Pelantikan dan Orientasi Tugas (Pembekalan) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tanggamus di Aula Serumpun Padi, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Rabu (4/1).

Asisten III Pemkab Tanggamus, Sukisno berharap kepada para anggota PPK yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas yang diemban sebagai penyelengara Pemilu 2024 dengan baik serta berintegritas.

Bacaan Lainnya

Pelantikan 100 anggota PPK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Nomor 420 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPK Kabupaten Tanggamus untuk Pemilu Serentak 2024.

Mereka memiliki masa tugas sampai 4 April 2024 atau selama 15 bulan, kata Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi.

Setelah dilantik, langkah pertama yang harus dilakukan jajaran PPK segera mempersiapkan kesekretariatan sebagai tempat pengumpulan informasi, pencatatan dan lainnya satu minggu setelah pelantikan.

Kemudian, untuk kelengkapan struktur agar mereka merekrut staf sebagai pembantu mereka, dan berkoordinasi dengan kecamatan.

Dia berharap anggota PPK bekerja sesuai dengan tupoksinya sebagai penyelengara pemilu yang baik serta membangun kepercayaan lembaga, dengan berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2020.

“Masa kerja PPK selama lima belas bulan terhitung sejak mereka dilantik atau pada 4 April 2024. Sementara untuk penyelengara pada Pilkada 2024 akan dilakukan perekrutan ulang enam bulan sebelum berahirnya masa tugas mereka,” ujar Angga.

Usai pembekalan oleh Ketua KPU Tanggamus, anggota PPK diberi waktu untuk berembuk menentukan ketuanya.

(Ar)

Pos terkait