Korupsi Dana Hibah Karang Taruna, Wakil Ketua DPRD Lamtim Masuk Bui

LAMPUNG TIMUR – Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni, Kamis (23/9/2021), ditahan di Rutan Sukadana, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur. Ia dititip di Rutan Sukadana, oleh pihak Kejaksaan, lantaran melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018.

Selama kurang lebih 8 jam menjalani pemeriksaan di Kejari Lamtim, Akmal Fatoni, sekitar pukul 3 sore, langsung digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan kantor kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Ariana Juliastuty, SH, MH mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan ketiga terhadap saksi atas nama Akhmal Fathoni, para Jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Karang Taruna tahun 2018.

“Akmal Fatoni, sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur kita tetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018 sesuai hasil penyidik Kejaksaan. Ia diduga telah melakukan korupsi dana hibah sekitar 100 juta lebih dari anggaran dana hibah sebesar 250 juta di tahun 2018,” ungkap Kajari.

Akmal Fathoni sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur mengajukan proposal dana hibah kepada Pemkab Lamtim dan disetujui sebesar Rp250 juta. Uang tersebut dicairkan dalam dua tahap, tahap pertama Rp125 juta dan tahap kedua Rp125 juta pada tahun 2018.

“Tersangka kita tahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tandas Kajari.

(Red)

Pos terkait