Komisi III DPRD Bandar Lampung Soroti Parkir Liar, Dishub Siapkan Penertiban Besar-besaran

Komisi III DPRD Bandar Lampung Soroti Parkir Liar, Dishub Siapkan Penertiban Besar-besaran

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Komisi III DPRD Kota, bersama Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, menggelar Hearing, Laporan Hasil Pertanggungjawaban, terkait parkiran liar yang berada di beberapa titik di Kota Bandar Lampung, yang di gelar di Ruang Komisi III Kota Bandar Lampung, Senin (27/06/2027).

Dalam hearing tersebut, Komisi III menyoroti keberadaan parkir liar yang dinilai masih menjadi persoalan serius karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas, mengurangi kenyamanan pengguna jalan, serta berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Ketua Komisi III, Agus Djumadi, menegaskan pentingnya langkah konkret dari Dinas Perhubungan untuk menertibkan parkir liar sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir di wilayah Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, penataan parkir harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan kemacetan maupun praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, keberadaan titik-titik parkir resmi juga perlu dioptimalkan sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menjelaskan, keberadaan parkir liar yang dikelola oleh oknum di luar pemerintah menjadi perhatian serius. Menurutnya, persoalan utama bukan menghapus seluruh titik parkir, melainkan menertibkan lokasi-lokasi yang tidak sesuai aturan.

“Parkir yang ada bukan semuanya harus dihilangkan. Yang perlu dilakukan adalah penertiban, karena ada parkir yang memungut biaya tetapi tidak masuk sebagai retribusi daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan, Dinas Perhubungan akan melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi. Beberapa titik yang memenuhi ketentuan akan dipertimbangkan menjadi lokasi parkir resmi, sedangkan titik-titik yang melanggar aturan akan ditertibkan dan disterilkan.

“Kalau memang secara aturan memungkinkan, tentu akan kita jadikan lokasi parkir resmi. Tetapi banyak juga titik parkir liar yang justru harus kita bersihkan dan sterilkan agar tidak kembali digunakan secara ilegal,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, termasuk di sekitar fasilitas umum dan ruas jalan yang padat kendaraan.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini retribusi parkir di tepi jalan umum masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya akan tetap menjalankan seluruh kebijakan sesuai regulasi yang ada.

Selama ini, penertiban parkir liar telah dilakukan bersama jajaran Polresta Bandar Lampung. Salah satu lokasi yang kerap menjadi sasaran penertiban adalah kawasan Pahoman. Namun, praktik parkir liar masih sering muncul kembali.

“Di Pahoman misalnya, kami bersama Polresta sudah berkali-kali melakukan penertiban. Tetapi memang seperti kucing-kucingan, setelah ditertibkan muncul lagi. Karena itu dibutuhkan pengawasan yang lebih intensif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Untuk kedepannya, ia menegaskan untuk memastikan akan meningkatkan intensitas pengawasan sekaligus memperkuat koordinasi dengan kepolisian agar praktik parkir liar dapat ditekan secara maksimal.

“Kami akan lebih mengintensifkan pengawasan dan mempertegas penindakan. Wilayah yang harus diawasi cukup banyak, sehingga perlu kerja sama semua pihak agar parkir liar tidak terus berulang,” pungkasnya. (WB)

Pos terkait