Komisi I : Panwascam Lampung Timur Terindikasi Pidana

Hearing Komisi I DPRD Lampung Timur

Lampung Timur, BP.id
Perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Lampung Timur, patut diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan dalam pelaksanaannya.

Pasalnya, ditemukan sejumlah pengurus partai politik yang masing memegang SK partai, yang dilantik menjadi Panwascam. Kuat dugaan, proses perekrutan Panwascam hingga pelantikannya, terindikasi pidana. Demikian dikatakan Sekretaris Komisi 1 dari Fraksi PKS, Teguh Suyatman, usai hearing dengan Inspektorat, di ruang Sidang DPRD setempat, Jum’at (10/1/2020).

Bacaan Lainnya

Teguh mengatakan, pada prinsipnya tugas dari Panwascam sangat krusial karena bersosialisasi langsung dengan masyarakat, sehingga seorang pengawas harus tahu benar apa yang harus dilakukannya bila terjadi pelanggaran dalam Pilkada yang masuk di wilayahnya.

“Sangat diharapkan seorang Panwascam bisa menjadi panutan dan agen perubahan, karena mampu menunjukkan kinerja yang baik dan berkualitas,” ungkap Teguh.

Dari 72 Panwascam yang baru dilantik, mereka tersebar di 24 kecamatan dan diharapkan segera melaksanakan tugas pegawasan yang berkaitan dengan tahapan Pilkada di Lampung Timur tahun 2020 ini.

“Panwascam yang baru dilantik kiranya langsung melaksanakan tugas di lapangan, supaya sejak awal tahapan Pilkada sudah diantisipasi kecurangan yang bisa saja terjadi,” terangnya.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, adalah tugas Bawaslu untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, Panwascam yang terindikasi menjadi pengurus partai politik atau ormas.

“Beberapa informasi yang kami dapat, bahwa ada pengurus partai politik masuk ke jajaran Panwascam Lampung Timur, dan ini menjadi tugas Bawaslu untuk menindaklanjutinya,” tukasnya.

“Jika terbukti, sanksi bisa berupa pidana bagi mereka. Sebab berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penyelenggara Pemilu bebas dari tim sukses atau pengurus parpol,” tegasnya.

Ia hanya berharap Panwascam tetap semangat dalam bekerja untuk mewujudkan Pilkada aman dan berintegritas.

“Mari sama-sama kita sukseskan Pilkada serentak tahun 2020, jangan dicampur adukan dengan kepentingan pribadi diatas kepentingan golongan,” katanya.

“Dan apabila Bawaslu terbukti melanggar aturan undang-undang, maka Fraksi dapat dengan tegas merekomendasi agar anggaran Bawaslu Lampung Timur yang menggunakan APBD kabupaten dipending, sampai permasalahan selesai. Dan kepada pihak Kepolisian harus bisa memberikan tindakan apabila terdapat unsur pidananya, untuk DKPP menyoroti Kode Etik Bawaslu Lampung Timur yang sebelumnya sudah mendapatkan Sanksi Peringatan Keras dari DKPP,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Inspektorat Lampung Timur Tarmizi saat hearing dengan Komisi 1 terkait polemik rekrutmen Panwascam, secara tegas mengatakan, tidak boleh adanya honor dobel. Apabila terbukti, maka akan diambil tindakan tegas oleh pihak Inspektorat.

Tarmizi menyarankan, agar hearing mendatang menghadirkan pihak Bawaslu dan OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan, PMD dan Kesbangpol, serta Kementrian Agama.

“Jadi tidak menduga-duga kalau terbukti melanggar, ya harus ambil tindakan tegas,” ucap Tarmizi. (arliyan)

Pos terkait