Komisi 3 DPRD Bandar Lampung Gerah, Dugaan Korupsi Dana Pokmas Kelapa Tiga Permai Disoal

Para Ketua RT dan Ketua Pokmas Kelurahan Kelapa Tiga Permai berkumpul
Bandar Lampung, BP.id
Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung tampak gerah dengan ulah aparatur pemerintahan di Kecamatan Tanjungkarang Barat, terutama soal adanya dugaan korupsi Dana Pokmas tahun anggaran 2019, di Kelurahan Kelapa Tiga Permai, yang menyebabkan pembangunan di kelurahan berkualitas buruk.
Berdasarkan surat bernomor 005/110/11.01.170/2020, perihal Undangan Rapat Kerja (hearing), tanggal 15 Januari 2020, mengagendakan Rapat Kerja dengan Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, pada Senin 20 Januari 2020, pukul 10.00 Wib, di ruang Lobby DPRD Kota Bandar Lampung, terkait Penggunaan Dana Kelurahan (Pokmas) tahun 2019 di Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, ST, MT itu, ditujukan kepada Walikota Bandar Lampung dengan tembusan tiga Dinas terkait yang diundang dalam Rapat Kerja, Senin (20/1/2020) mendatang.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi 3, Yuhadi membenarkan perihal Rapat Kerja tersebut. Bahkan ia meminta pihak Bongkarpost.id juga bisa hadir dalam Rapat Kerja guna melengkapi data. “Hearing hadir ya, biar lengkap datanya,” ujar politisi Partai Golkar ini, melalui pesan Whatsapp-nya, Jumat (17/1/2020).
Sangkal Klarifikasi 
Mahmud ZA, Ketua Pokmas Alamanda
Sementara, sejumlah RT di Kelurahan Kelapa Tiga Permai dan warga, pada Kamis malam Jumat (16/1/2020) berkumpul membahas adanya surat klarifikasi dari Lurah Kelapa Tiga Permai, yang menyatakan pekerjaan di kelurahan yang dipimpinnya sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hal ini disangkal tegas oleh para Ketua RT serta Ketua Pokmas yang hadir di salah satu kediaman warga malam itu.
Dikatakan oleh mereka yang hadir, bahwa apa yang dinyatakan Lurah Kelapa Tiga Permai, Achmad Suhendri, SIP, tidaklah benar. Jika benar pekerjaan Dana Pokmas itu sudah selesai, apakah hanya seperti itu kondisinya. Sangat tidak layak. “Selesainya dimana, bangunannya dimana, masyarakat siap ditanya satu satu,” ujar Ketua Pokmas, Ustad Mahmud, kepada Bongkarpost.id, yang turut diundang warga malam itu.
Para Ketua RT dan warga setempat juga mempertanyakan, pelibatan Lurah Gedong Air, Syahril pada pekerjaan Dana Pokmas di Kelurahan Kelapa Tiga Permai yang dipimpin Achmad Suhendri.
“Ini lurah kan ada wilayah kerja dan wewenangnya masing-masing, kenapa Lurah Gedong Air jadi memborong pekerjaan di Kelurahan Kelapa Tiga Permai. Ada apa berpindah tangan seperti ini,” tukas Mahmud ZA dengan nada curiga.
Ia pun mengaku tidak tahu soal berapa anggaran Dana Pokmas yang diterima Pokmas Alamanda di Kelurahan Kelapa Tiga Permai. Diakuinya memang ada 11 titik pekerjaan, tetapi berapa nilainya masing-masing pekerjaan, dirinya mengaku tidak tahu sama sekali.
“MoU yang dibuat oleh KPA (kuasa pengguna anggaran) dengan Pokmas di Kelurahan Kelapa Tiga Permai menyalahi aturan dan ada pengingkaran pada terhadap MoU tersebut,” tegasnya.
Masih dikatakannya, bahwa seluruh pekerjaan di Kelurahan Kelapa Tiga Permai dilaksanakan oleh Rt yang bersangkutan, yang bersinggungan langsung dengan Syahril, selaku Lurah Gedong Air.
“Ini banyak dari kawan-kawan yang tidak menyetujui hal tersebut,” tandasnya, yang diamini KH. Agus Arif dan warga lainnya.
Untuk itu, para Ketua RT, Ketua Pokmas Alamanda, dan warga sepakat untuk mendesak Dinas terkait dan DPRD Kota Bandar Lampung menindaklanjuti persoalan ini, dengan turun ke lokasi kelurahan.
“Ya kami meminta pihak terkait dan DPRD bisa turun ke lapangan, melihat kondisi riil di lapangan, dan kami siap memberikan keterangan,” pungkasnya. (sugi)

Pos terkait