Bandar Lampung, BP
Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang terdiri dari berbagai elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni LSM SKAAP, LSM LIAR, LSM LAKI, dan GAMAPELA menuntut tindaklanjut adanya dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus. Tuntutan tersebut diserukan saat menggelar aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (9/9/2020).
Dalam aksi tersebut, tuntutan tindaklanjut Koalisi GERAM atas dugaan KKN di Pemkab Tanggamus dan Dishub setempat diantaranya adalah terkait proyek pengadaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2015/2016 senilai Rp3.200.000.000,-.
Kemudian, Proyek FS jalan kereta api yang menghubungkan Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus di Kecamatan Gisting senilai Rp390.000.000,-, berupa produk satu buah buku dengan jumlah halaman 36 lembar yang dituangkan dalam SK kegiatan nomor:954/14.A/37/205.
Koordinator Lapagan Toni Bakrie mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan KKN di Pemkab Tanggamus dan Dishub setempat ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan kini telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, namun hingga saat ini kasus tersebut belum ada tindaklanjutnya.
“Berdasarkan Perkembangan Pengaduan Masyarakat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) tertanggal 30 Maret 2020 yang saya terima, bahwasanya pengaduan dugaan KKN yang kami laporkan ke KKRI telah ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menindaklanjuti prihal laporan kami itu, namun hingga kini laporan itu berjalan ditempat, ada apa ini?,” kata Toni yang juga merupakan Ketua Umum LSM GAMAPELA.
Padahal, lanjut Toni. Berdasarkan surat perkembangan atas surat pengaduan tersebut menyatakan, bahwasanya KKRI masih menunggu hasil tindaklanjut pengaduan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan dan hasil pemeriksaan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan.
“Tapi kenyataannya hingga pengaduan tersebut sudah lebih dari tiga bulan belum juga ada tindaklanjutnya, sehingga kami melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menuntut tindaklanjut atas kasus tersebut,” kata Toni.
Toni mengaskan, bahwa dugaan KKN ini merupakan perampokan uang negara, sehingga pihak kejaksaan harusnya sigap untuk menidaklanjutinya.
“Mantan Bupati Tanggamus saja memberikan uang pribadi kepada rekannya saja ditangkap, apalagi ini jelas- jelas telah merugikan negara kenapa sampai sekarang belum juga diprose,” tegasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejaksan Tinggi Lampung Andrie. W Setiawan, SH., MH menyatakan, bahwa pihaknya saat ini masih melihat atau mencari bukti laporan koalisi tersebut, apabila memang ada laporannya pihaknya akan segera meneruskannya.
“Tadi saat orasi pihak kami meminta bukti laporannya atau tanda terima laporan ke Ke Kejati tapi tidak dikasih, tapi kita akan mencari informasi kebenaran adanya laporan ini, kalau memang laporan itu sudah masuk ke Kejati Lampung pihaknya akan meneruskannya,” kata Andrie.
Andrie mengatakan, pihaknya tetap mengucapkan terimakasih kepada Koalisi GERAM yang telah mengemukakan pendapatnya di Kejati Lampung.
“Terimakasih kepada teman LSM yang sudah memukakan pendapat di Kejati. Intinya kalau Laaporan tersebut memang ada di Kejati pihaknya akan menindaklanjuti,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Koalisi GERAM menyatakan sikap dan menuntut diasili dan dicopot oknum yang ada di Dinas Perhubungan Tanggamus yang terbukti terlibat memnfaatkan keuntungan program dan pekerjaan di Dinas Perhubungan.
Kepada Aparat Penegak Hukum diminta membentuk tim penyidik untuk menuntaskan indikasi pengondisian pekerjaan dan memeriksa secara detail seluruh pekerjaan di Dinas Perhubungan Tanggamus. (Red)