Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Sepakat Tolak Pengurangan Kursi di DPRD

Bandar Lampung, BP

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mendatangani penolakan pengurangan kursi DPRD Lampung dari 85 menjadi 75 kursi.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan yang dilakukan bersama tanda tangan seluruh fraksi di DPRD Lampung, seluruh fraksi yakin bahwa jumlah kursi untuk dewan tidak akan berkurang, tetapi tetap 85 kursi.

Pertemuan tersebut dihadiri 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Lampung, di antaranya dari PDI Perjuangan Apriliati, dari Fraksi Golkar ada Supriyadi Hamzah (Ketua fraksi), Ismet Roni dan Ali Imron.

Selanjutnya, Joko Santoso dan Abdullah Surajaya dari PAN, Garinca Reza Pahlevi dari Nasdem, Noverisman Subing dari PKB, Ringgo Oktabara dari PKS dan Fachruroozi dari Gerindra.

Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati menyampaikan, jika merujuk hasil dari DAK 2 semester 1 yang berjumlah 8.901.566 jiwa, dirinya yakin untuk semester 2 nanti akan ada peningkatan jumlah penduduk.

Fraksi PDI Perjuangan, yang juga Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati menyampaikan, jika merujuk hasil dari DAK 2 semester 1 yang berjumlah 8.901.566 jiwa, dirinya yakin untuk semester 2 nanti akan ada peningkatan jumlah penduduk.

Terkait dengan berpindahnya Kota Metro dari Dapil Lampung 3 menjadi Lampung 8, ia memberikan tanggapan kalau hal ini merupakan suatu kesatuan tidak bisa dipisahkan untuk partai tertentu.

“Seluruh Partai Politik atau Perwakilan Partai Politik menyatakan bahwa tetap mempertahankam Dapil dan kursi, kita sudah tidak membicarakan hal itu,” terangnya.

Sementara, Ketua Fraksi Golkar, Supriyadi Hamzah menyampaikan, yang menentukan adalah UU no. 7 Tahun 2017 beserta lampirannya, yang menjelaskan bahwa Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan pemilu 2019 lalu dan jumlah kursi 85.

“Memang ada persolaan rujukannya yang di Lampung ini, bahwa jumlah penduduk yang 7-9 juta. Ini menjadi masukan dan masukan itu juga akan diuji kembali kebenarannya, supaya bisa menjalankan sesuai undang-undang dan fakta yang ada,” ungkapnya.

Menurutnya, jika dilakukan dengan benar hasil sensus tersebut, maka yang dihitung adalah yang sudah memiliki e-KTP.

“Lantas yang memiliki e-KTP kan yang sudah berusia 17 tahun ke atas, berati ada yang tidak masuk. Sedangkan kalau bicara penduduk mau baru lahir juga sudah dikatakan penduduk,” bebernya.

Ia berharap, nantinya hasil dari DAK2 semester 2 KPU dapat sesuai dengan keinginan partai politik yang ada di Provinsi Lampung saat ini. (tk)

Pos terkait