Ketua DPC Peradi Bandar Lampung: Menuju Indonesia Emas, Hukum Harus Jadi Panglima

Ketua DPC Peradi Bandar Lampung: Menuju Indonesia Emas, Hukum Harus Jadi Panglima

 

Bacaan Lainnya

 

Bongkar Post, Bandar Lampung

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung menggelar upacara bendera.

Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, menegaskan pentingnya peran advokat sebagai penegak hukum yang sejajar dengan aparat hukum lainnya.

“Kita pahami betul bahwa hari ini kami memperingati HUT RI ke-80 yang ketiga kalinya di DPC Peradi Lampung ini. Tidak lain dan tidak bukan, kami menyadari betul bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah salah satu penegak hukum,” ujar Pakde Jarwo saat diwawancarai usai upacara, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya, peringatan HUT RI adalah momentum bagi profesi advokat untuk menegaskan kesetaraan di hadapan hukum.

“Nah, kita sadari betul bahwa memang ada kesetaraan dengan aparat penegak hukum yang lain. Tentunya kami menyadari diri bahwa setiap tanggal 17 Agustus kita memperingati jasa para pahlawan dan perjuangan. Titik pertama kalinya kita merdeka adalah 17 Agustus. Untuk itu, kami melaksanakan upacara ini secara bersama, itu yang pertama,” kata Pakde Jarwo.

Namun, ia juga menyoroti kondisi hukum di Indonesia yang masih jauh dari harapan.

“Yang kedua, kami melihat kondisi hukum Indonesia saat ini tidak baik-baik saja. Untuk menuju Indonesia Emas, tidak harus Indonesia cemas. Maka kami mengajak kepada kawan-kawan semua, khususnya para advokat sebagai profesi yang officium nobile, untuk menjaga integritas sesuai dengan amanah yang kami sampaikan tadi,” tegasnya.

Pakde menambahkan, advokat tidak hanya bekerja di ruang sidang, melainkan juga bagian dari masyarakat yang harus mampu menggerakkan kesadaran hukum.

“Ada yang menarik dari pidato Ketua tadi, mengenai advokat yang juga bagian dari masyarakat dan harus bisa menggerakkan masyarakat, walaupun masyarakat itu tidak punya koneksi atau akses. Dalam konteks ini kita harus menyadari betul bahwa kesadaran di bidang hukum penting. Jadi, semua masyarakat, semua rakyat Indonesia harus sama di mata hukum. Untuk itu, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkapnya.

Ia menegaskan komitmen DPC Peradi Bandar Lampung untuk hadir mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum.

“Ke depan, masyarakat yang berkonflik dengan hukum dan membutuhkan bantuan hukum, kami DPC Peradi Bandar Lampung siap mengawal demi kepentingan hukum masyarakat secara umum. Tadi saya sampaikan bahwa hukum tidak melihat siapa. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, dan tidak boleh tumpul ke atas. Semua yang berkonflik dengan hukum harus diperlakukan sama, sesuai prinsip equality before the law,” ucap Pakde Jarwo.

Selain upacara, Peradi juga menggelar berbagai perlombaan untuk mempererat kebersamaan antaradvokat.

“Oh iya, dalam konteks memeriahkan acara ini, kami bukan hanya sekadar mengadakan upacara. Demi kekerabatan, karena kita tahu sesama advokat bisa saja terjadi konflik kepentingan, maka melalui kebersamaan ini kami adakan berbagai lomba. Di antaranya lomba nasi tumpeng, karaoke, dan lomba-lomba lain yang sifatnya memeriahkan,” jelasnya.

Menurutnya, lomba tumpeng bukan sekadar hiburan, tetapi juga simbol identitas kantor hukum di Lampung.

“Kenapa? Karena kami berharap semua kantor-kantor hukum yang ada di wilayah Provinsi Lampung menyiapkan tumpeng masing-masing sebagai identitas dari kantor hukumnya. Sehingga kami bisa makan bersama, bergembira bersama, dan ngopi bersama. Nilai-nilai kebersamaan itulah yang kita junjung tinggi. Biarlah perdebatan hanya ada di ruang sidang, di arena litigasi, ataupun di ruang-ruang seminar yang lain,” katanya.

Ia kemudian menutup pidatonya dengan penegasan bahwa hukum harus benar-benar ditegakkan sebagai panglima.

“Kita menuju Indonesia Emas. Tadi saya sampaikan, bukan Indonesia cemas. Tentunya hukum sebagai panglima harus lebih ditegakkan. Hukum bukan sekadar menghadirkan keadilan maupun kepastian, tetapi hukum harus memberikan kemanfaatan,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa bangsa Indonesia akan segera menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.

“Apalagi, kita menyongsong diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026. Kita harus bisa memaknai dan mengimplementasikannya. Kami bergembira sekali bahwa dalam KUHP yang baru tersebut ada semangat mengakomodasi kearifan lokal. Tidak semua perkara pidana harus sampai di meja pengadilan. Ada mekanisme alternative dispute resolution yang dapat digunakan,” pungkasnya.(Jim)

Pos terkait