KERUGIAN FANTASTIS! Jaringan BBM Ilegal di Sukajadi Pesawaran Beroperasi 3 Tahun, Negara Rugi Ratusan Miliar
Bongkar Post, PESAWARAN – Polda Lampung berhasil membongkar jaringan kejahatan pidana penyalahgunaan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beroperasi secara masif dan terstruktur di wilayah Kabupaten Pesawaran. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp160,7 miliar.
Pengungkapan kasus besar ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Lampung, Rabu (8/4/2026).
Modus Operasi: Ada yang Olah Minyak, Ada yang Sedot Langsung SPBU
Berdasarkan hasil penyelidikan yang berjalan selama kurang lebih 6 bulan, polisi menemukan dua modus kejahatan berbeda di tiga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Sukajadi, Pesawaran:
1. TKP 1: Pabrik Pengolahan Minyak Ilegal
– Pemilik: Berinisial H.
– Durasi: Beroperasi selama kurang lebih 6 bulan.
– Modus: Membuat solar palsu dengan cara mengolah minyak mentah/minyak bekas menggunakan bahan kimia bleaching dan proses penyulingan agar menyerupai solar subsidi.
– Barang Bukti:
– 26 Ton (26.000 liter) solar hasil olahan.
– 3 Unit kapal tongkang pengangkut.
– 8 Unit truk Colt Diesel yang dimodifikasi baknya menjadi tangki raksasa.
– Ratusan toren, pompa alkon, dan bahan kimia pendukung.
– Diamankan: 26 orang (pekerja, sopir, operator).
2. TKP 2: Gudang Penampungan Hasil Penyedotan
– Status: Sudah beroperasi sejak tahun 2024.
– Modus: Menampung solar yang diduga berasal dari penyedotan atau pengaliran ilegal langsung dari SPBU.
– Barang Bukti:
– 168 Ton (168.000 liter) solar murni.
– 237 unit tangki/tandon berkapasitas 1.000 liter masing-masing.
– Data pembukuan penjualan dan pembelian.
– Diamankan: 6 orang pekerja.
3. TKP 3: Lokasi Penyelidikan
– Kepemilikan masih didalami, namun berhasil diamankan sekitar 9 Ton solar dan sejumlah peralatan pendukung lainnya.
Total Kerugian Negara Capai Rp160,7 Miliar
Kapolda Lampung menjelaskan, perhitungan kerugian negara didasarkan pada kapasitas produksi sindikat ini yang mencapai 410.194 miliar kalori per tahun. Jika dikalikan dengan estimasi waktu operasi selama kurang lebih 3 tahun, total kerugian negara akibat peredaran BBM ilegal dan pemalsuan ini mencapai Rp160.777.000.000.
“Angkanya sangat besar dan jelas merugikan keuangan negara serta merugikan masyarakat karena subsidi yang seharusnya untuk rakyat malah dikorupsi,” tegas Kapolda.
Diancam Pidana 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar
Para pelaku dijerat dengan pasal yang sangat berat, yaitu Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
Pertamina Siap Tindak Tegas
Menanggapi hal ini, pihak Pertamina menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan oknum di SPBU.
“Tentunya kami akan juga mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak SPBU. Apabila terbukti ada keterlibatan, kami akan mengambil tindakan tegas mulai dari penghentian aliran distribusi hingga pemutusan hubungan kerja sama,” tegas perwakilan Pertamina.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli BBM tidak jelas asal-usulnya dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan kepada kepolisian terdekat.(Diki)







