KEMENDESA RILIS ATURAN BARU DANA DESA 2026, BLT TIDAK WAJIB 12 BULAN, HONOR KADES BOLEH PAKAI ADD
Jakarta, bongkarpost.co.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) merilis sejumlah ketentuan terbaru terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui FAQ dan materi sosialisasi resmi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang mulai disosialisasikan ke seluruh pemerintah desa di Indonesia.
*POIN-POIN KUNCI PENGELOLAAN DANA DESA 2026:*
*1. BLT Desa Tidak Wajib 12 Bulan*
Kemendesa menegaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2026 tidak bersifat wajib selama 12 bulan penuh. Berdasarkan Permendesa No. 16/2025, BLT Desa ditetapkan maksimal Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran dapat dilakukan secara rapel maksimal 3 bulan sekaligus, dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kemampuan keuangan serta prioritas kebutuhan masing-masing desa.
*2. Honor Kader PAUD/TK/TPA/MDA Bisa Gunakan ADD*
Menjawab pertanyaan publik, Kemendesa menyatakan bahwa pembayaran honor bagi kader MDA, TPA, TK, dan PAUD dapat menggunakan sumber pendapatan desa lainnya apabila Dana Desa tidak mencukupi.
Sumber tersebut meliputi Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan keuangan, hibah, serta pendapatan sah lainnya.
*3. Tidak Ada Persentase Wajib BLT & Ketahanan Pangan*
Kemendesa juga mengklarifikasi bahwa tidak ada persentase khusus yang diwajibkan untuk alokasi anggaran BLT maupun program ketahanan pangan. Semua penentuan alokasi disesuaikan dengan kebutuhan, prioritas, dan hasil musyawarah desa.
*4. Prinsip “Kelola Tepat, Manfaat Meningkat”*
Dalam materi sosialisasinya, Kemendesa mengusung tagline “Kelola Tepat, Manfaat Meningkat”. Kementerian menekankan bahwa pemahaman yang tepat terhadap aturan bertujuan memastikan Dana Desa benar-benar hadir untuk masyarakat.
“Dengan perencanaan yang sesuai, setiap rupiah menjadi manfaat nyata dalam menguatkan desa dan meningkatkan kesejahteraan warganya,” demikian tertulis dalam bahan publikasi resmi Kemendesa PDTT.
*IMBAUAN KEPADA PEMERINTAH DESA*
Kemendesa mengimbau seluruh Kepala Desa dan perangkat desa untuk mempelajari Permendesa No. 16/2025 secara saksama dan melakukan perencanaan anggaran berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan perangkat desa dapat mengakses laman resmi http://www.kemendesa.go.id atau menghubungi layanan informasi di 1500040.
*Catatan Redaksi:*
1. Data bersumber dari FAQ dan materi sosialisasi resmi Kementerian Desa PDTT Tahun 2026.
2. Peraturan Menteri Desa PDTT No. 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
–







