Bandar Lampung, BP.id
Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, patut berbangga. Pasalnya, kelurahan ini berhasil mendapat sertifikat dari Walikota Bandar Lampung Herman HN, lantaran telah memenuhi syarat sebagai Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS). Atau dalam bahasa Inggrisnya Open Defecation Free (ODF)
Raihan ini merupakan upaya Lurah Gedong Air, Syahril yang terus menerus menghimbau kepada seluruh warganya akan pentingnya hidup sehat, yang salah satunya adalah tidak membuang air besar sembarangan.
“Seluruh masyarakat Kelurahan Gedong Air sudah memiliki fasilitas jamban di tiap rumahnya, jadi tidak ada lagi warga yang membuang air besar di dalam plastik, apalagi sembarangan,” ujar Syahril, kepada Bongkarpost.id, usai menerima Sertifikat Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), di Kantor Kelurahan setempat, Kamis (6/2/2020).
Sertifikat diberikan oleh Camat Tanjungkarang Barat Norcahyo, mewakili Walikota Bandar Lampung Herman HN, langsung kepada Syahril selaku Lurah Gedong Air. Tampak hadir pada acara tersebut, pihak dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Kepala Puskesmas Gedong Air, Unsur Muspida, Kapolsek, Danramil, para Lurah, para Ketua Lingkungan serta Kader Posyandu dan Poskeskel se-Kecamatan Tanjungkarang Barat. (sugi)