Bongkarpost.co.id
Muara Enim,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Anjasra Karya, S.H., M.H melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Berupa Uang Tunai sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H., dalam Gelar Konferensi Pers mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai, dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proyek pembangunan siring di jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Gelar siaran pers yang dipusatkan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Muara Enim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Muara Enim Anjasra Karya,SH,MH. (16/01/2025).
Diterangkan, adapun penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025 dalam Perkara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023.
“Berang bukti berupa uang tunai tersebut akan diajukan ke Pengadilan untuk dimintai persetujuan penyitaan.
“Barang bukti tersebut disita dari Saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud,” pangkas Anjasra Karya,S.H.,M.H.
(Pewarta Sumsel: Todo)