Tulangbawang Barat, BP
Kasus dugaan pencurian Harrow Tracktor milik Kadarsyah STBR warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang diduga melibatkan Budiyanto, mantan Anggota DPRD Kabupaten Tubaba, berlanjut.
Kali ini, Andy Chandra Gunawan warga Bandar Lampung yang merupakan pemilik awal Harrow Tracktor itu membenarkan jika barang yang menjadi objek tuntutan Kadarsyah STBR ke Mapolres Tulangbawang itu adalah resmi milik Kadarsyah STBR.
“Sebetulnya Harrow tracktor itu benar milik Kadarsyah STBR, berhubung ada masalah dengan Budiyanto sehingga Budiyanto merasa dititipkan Harrow Tracktor tersebut dan tiba-tiba ditarolah ditempat saya,” kata Andy Chandra Gunawan, di Bandar Lampung, saat dijumpai oleh awak media, Kamis (21/11/2019).
Ia menegaskan, dirinya pernah mengingatkan Budiyanto (selaku terlapor) jika Harrow Tracktor itu sudah menjadi milik Kadarsyah STBR sebagai jaminan hutang piutang.
“Padahal saya sudah bilang ke Budiyanto, kembalikan dulu ke Pak Kadarsyah STBR, namun Budiyanto tetap bersikeras dibawanya dulu. Padahal memang benar Harrow tracktor itu milik pak Kadarsyah STBR berdasarkan surat menyurat itu,” tegas Andy.
Ia menambahkan, sekitar tiga minggu ini, tiba-tiba Harrow tracktor itu diantarkan ke tempatnya melalui orang suruhan Budiyanto.
“Dan memang pada saat Harrow Tracktor itu diantarkan ke tempat saya kebetulan memang saya tidak ada di tempat, tapi tetap saja Harrow Tracktor itu diturunkan,” tutur Andy.
Karena merasa beban moral dengan Kadarsyah STBR terkait perjanjian atas Harrow Tracktor itu sehingga Andy ingin menyelesaikan urusan dengan Kadarsyah STBR.
“Tentang urusan saya dengan Pak Kadarsyah STBR saat ini sudah selesai dan tidak ada masalah, karena barangnya sudah dikembalikan dan kompensasinya juga sudah diberikan dengan Pak Kadarsyah STBR. Jadi ya sudah, masalahnya sudah di clear kan,” pungkasnya.
Sementara, hingga saat ini Budiyanto belum berhasil dimintai tanggapannya. Sedangkan, pihak penyidik Polres Tulangbawang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setelah sebelumnya perkara ini disampaikan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Tulangbawang melalui Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP). (sam)