Tulangbawang, BP
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang, menggelar hearing bersama Kasubag Otonomi Daerah, Wayan Wilarahula dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Anuari, SH., MH, yang digelar di Aula Ruang Rapat Fraksi DPRD setempat, Senin (25/11/19).
Adapun rapat tertutup tersebut digelar dalam rangka menanggapi laporan masyarakat terkait persoalan dugaan penggunaan ijazah palsu salah satu calon Kepala Kampung Pancakarsa Purnajaya, Kecamatan Banjarbaru yang sempat diprotes para calon lainnya.
Saat ditemui usai rapat, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Tulangbawang setempat, Anuari, SH., MH mengatakan, dalam pembahasan tersebut seperti diketahui pelaksanaan Pilkakam tetap berjalan walau adanya laporan terkait hal itu,salah satunya indikasi ijazah palsu. Jika ingin persoalan lebih lanjut silahkan ke aparat penegak hukum.
“Kita gak bisa juga menyampaikan bahwa itu palsu ini ada indikasi, dan kewenangan yang bisa menyampaikan dan membuktikan nantinya ialah penegak hukum,” ungkap Anuari.
Disinggung terkait dugaan “main mata” panitia meloloskan berkas pencalonan salah satu oknum calon Kakam Panca Karsa Purna Jaya, Anuari pun mengatakan tidak tau kalau panitia bermain nanti kalau terbukti bermain ada tindakan hukumnya.
“Saya kira panitia itu punya rumah otonom dalam melakukan proses tahapan pilkakam, kabupaten hanya mempasilitasi dan mengkoordinasikan terkait pelaksanaan ada kewenangan juga tidak bisa menjustice yang benar dan yang salah,” tuturnya.
Kalau dianalogikan, lanjut Anuari, panitia kampung itu adalah KPU Kampung, ini kewenangan mereka (panitia, red) dan keyakinan dengan menyaring melihat menyaksikan visualisasi yang ada itu kesimpulan mereka.
“Kalau kita memberikan pertimbangan, disitu berarti kita intervensi, kita memberikan support, Iya. Kita memberikan kerangka koridor begini jalannya sesuai dengan aturan. Berharap mereka tidak bermain, kalau bermain siap tanggung resiko, penumpang tanggung sendiri,” tegasnya.
Ditanya tentang lanjut atau tidaknya pesta demokrasi di Kampung Panca Karsa Purna Jaya terkait isu yang saat ini berkembang, Anuari menyampaikan, bahwa pesta demokrasi tetap berlanjut
“Itu kewenangan panitia, panitia sudah membacakan dan kemarin sudah melakukan pengundian nomor urut calon Kakamp, soal upaya-upaya lain itu kewenangan mereka panitia,” tegas Anuari.
Sementara di tempat yang sama, Komisi I DPRD Tulangbawang dari Fraksi Partai Golkar, Nirwansyah Habib mengatakan, Hak Angket keputusan panitia kampung tentunya tidak bekerja sendiri tetapi berkoordinasi dengan panitia kabupaten, yaitu Tapem.
“Tidak bisa kita menjelaskan itu ijazah palsu atau aslinya. Karena kita bukan pihak berwajib. Jadi, bagi pihak-pihak ataupun calon yang merasa dirugikan ada penemuan-penemuan tersebut maka dapat langsung ke pihak yang berwajib,” terang Nirwan.
Dalam hal ini juga, lanjut Nirwan, pihak Tapem sendiri juga akan memberikan alat bukti yang menguatkan dasar Panitia Pilkakam meloloskan oknum calon Kakam tersebut.
“Kita juga tidak bisa mengatakan bahwa itu ijazah palsu atau tidak, karena yang bisa memutuskan adalah pengadilan, dan akan dilakukan test uji forensik, yang ada hanya di Palembang dan di Lampung belum ada alat tersebut,” tandasnya. (can/ris)