Lampung Barat, BP.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) gelar sosialisasi dan penyemprotan disinfektan di beberapa hotel di Kecamatan Balikbukit. Langkah tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Selasa (31/3/2020).
Sosialisasi yang dikomandoi langsung oleh Plt. Kasat Pol PP Lambar, Haiza Rinsa menyambangi beberapa penginapan, diantaranya Hotel Sahabat Utama, Pesagi, Jembarmana, Sari Rasa, Permata dan Rosa Losmen Ono Syariah.
Namun pada pelaksanaannya, terdapat penginapan di Kelurahan Way Mengaku yang tidak menyediakan handsanitizer. Hal tersebut membuat Plt Kasat Pol-PP geram.
Plt Kasat Haiza Rinsa, secara tegas meminta kepada pengurua penginapan untuk menyediakan sarana prasarana pencegahan penularan Covid-19, yakni seperti handsanitizer. Sebab, penginapan yang dimaksud tetap beroperasi namun tidak menjalankan ketentuan pencegahan Covid-19.
Plt. Kasat Haiza menghimbau kepada pengelola penginapan agar tetap beroperasi dengan menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Diketahui, Hotel Sahabat Utama, Permata, Sari Rasa dan Permata tidak melayani pengunjung atau tidak beroperasi. Namun Satpol PP Lambar tetap memberikan sosialisasi dan himbauan terkait kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri, menjaga kebersihan serta menyiapkan sarana prasarana handsanitizer di pintu masuk.
“Selain sosialisasi pencegahan Covid-19, diberitahukan kepada pengelola bahwa pajak hotel dan rumah makan tidak dipungut selama tiga bulan sesuai perintah Bupati Lampung Barat,” ujarnya. (wahyu)