Kapolsek Indralaya hadiri Peninjauan Batas Desa Soak Batok Indralaya Utara, Terkait Perpanjangan Izin PT. RMK Energy
Bongkarpost.co.id
Indralaya – Pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama instansi terkait melakukan peninjauan batas desa di akses jalan Houling PT. RMK Energy yang terletak di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan batas wilayah desa yang berbatasan dengan Kelurahan Kertapati (Kota Palembang) dan Kabupaten Muara Enim, sekaligus mendukung proses perpanjangan izin perusahaan untuk melintas di wilayah tersebut.
Kegiatan peninjauan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir.
Selain pejabat pemerintahan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Indralaya Utara, Syaiful Anwar, SE, M.Si, Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH, MAP, serta Danramil Indralaya, Kapt. Inf Ahmad Zuhdi. Kehadiran aparat keamanan dan instansi terkait lainnya, seperti Kanit Sabhara, Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Koramil Indralaya, turut memastikan kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa batas Desa Soak Batok sesuai dengan keputusan yang tercatat dalam Keputusan dan Penetapan Bupati Ogan Ilir tertanggal 9 Desember 2003. Batas desa ini mencakup beberapa titik, yakni sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Karya Jaya Kota Palembang, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sungai Rambutan, sebelah barat berbatasan dengan Desa Gedung Buruk Kabupaten Muara Enim, dan sebelah timur berbatasan dengan Desa Sungai Rambutan.
Salah satu fokus utama dari peninjauan ini adalah akses jalan houling batu bara yang digunakan oleh PT. RMK Energy, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara. Jalan tersebut melintasi beberapa wilayah yang berhubungan langsung dengan batas desa Soak Batok. Peninjauan ini diharapkan dapat memfasilitasi proses perpanjangan izin perusahaan untuk tetap melintas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, yang selama ini telah digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Proses peninjauan berjalan dengan lancar dan tertib, dengan situasi yang tetap kondusif sepanjang kegiatan berlangsung. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini mengutamakan koordinasi yang baik, baik dari segi teknis maupun administratif, guna memastikan bahwa semua batas wilayah desa terdata dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak terkait mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah untuk memperbarui izin yang dimiliki PT. RMK Energy, terutama terkait pemanfaatan jalan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan permasalahan batas wilayah dan izin perusahaan dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan bersama serta kelancaran operasional PT. RMK Energy di masa mendatang. (Rls)







