Bongkar Post
Metro, BP
Metro Lampung Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melarang seluruh Anggotanya menampilkan gaya hidup hedonis di Masyarakat termasuk di media sosial. Larangan tersebut juga berlaku bagi istri Polisi dan Keluarga Anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro.
Hal tersebut di tegaskan Kapolres Metro AKBP Herry Sulistiyo Nugroho saat memberikan arahan kepada seluruh Polisi dan ASN yang bertugas di Jajaran Polres hingga Polsek kota itu. Penegasan Kapolres Metro tersebut disampaikannya dalam apel yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, pada Senin (27/3/2023).
Ia menekankan agar seluruh personilnya dapat bijak dalam menggunakan Medsos. Menurutnya, hal yang tidak pantas ditampilkan di dunia maya tersebut adalah gaya hidup hedonis.
“Media sosial merupakan sarana yang dapat digunakan atau diakses oleh semua orang, untuk itu para personil Polres Metro agar lebih bijak menyikapi berbagai hal di media sosial, apalagi sampai menampilkan gaya hidup hedonis di media sosial,” kata dia.
“Saya tekankan agar selalu bijak dalam bermedia sosial, baik personil Polri, ASN Polri dan pengurus Bhayangkari. Jangan menampilkan gaya hidup hedonis ke Medsos karena dapat merugikan orang lain maupun instansi,” imbuhnya.
Dalam arahannya, Kapolres juga meminta seluruh personil Polres setempat dapat maksimal dalam meningkatkan pelayanan Publik. Sehingga kepercayaan dan kepuasan Masyarakat terhadap kinerja Polri khususnya Polres Metro dapat meningkat.
“Mari kita laksanakan tugas yang mulia ini, bekerja dengan ikhlas berikan pelayanan yang terbaik sehingga dapat dicintai oleh masyarakat. Kemuliaan menjadi Polisi bukan terletak pada harta, tahta dan jabatannya, tetapi pada profesionalisme dan tanggung jawab yang harus dituntaskan,” ungkapnya.
AKBP Heri Sulistyo Nugroho juga menerangkan bahwa kini Polres Metro telah mengikuti Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WB-BM). Maka seluruh personil kepolisian Resor Metro diminta untuk meningkatkan pelayanan.
“Transformasi dan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah bagian dari perkembangan reformasi yang terjadi di Indonesia. Zona Integritas ini bertujuan untuk membuat jalannya pemerintahan yang sederhana, simpel, dan cepat dalam memberikan pelayanan, termasuk guna meningkatkan kualitas pelayanan Publik dan tata kelola Pemerintah yang baik dan bertujuan untuk memudahkan Warga sehingga tercipta pelayanan prima kepada Masyarakat” pungkasnya. (Fad)