Kadisdikbud: SPMB 2026 Lebih Objektif, Jalur Domisili Kini Berbasis Kualitas
Bongkar Post, Bandar Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi merombak sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk menciptakan proses seleksi yang lebih objektif, adil, dan berorientasi pada kualitas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Americo menyatakan, perubahan mendasar dilakukan pada jalur domisili yang selama ini identik dengan sistem berbasis jarak.
“SPMB tahun ini kami rancang lebih objektif. Jalur domisili tidak lagi semata-mata berbasis jarak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa. Ini penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa mengabaikan pemerataan akses,” ujarnya.
Menurutnya, pembaruan sistem ini sekaligus menjawab berbagai persoalan pada pola penerimaan sebelumnya yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat.
“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa kedekatan jarak menjadi satu-satunya penentu. Sekarang ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah, sehingga hasilnya lebih berkeadilan,” tambahnya.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, Pemprov Lampung tidak lagi menjadikan jarak tempat tinggal sebagai faktor dominan dalam penentuan kelulusan.
Skema baru ini telah dituangkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026, dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
Jalur Domisili Berbasis Akademik
Pada skema baru, jalur domisili tetap menjadi jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari total daya tampung sekolah. Namun, mekanisme seleksinya kini diperkuat dengan indikator akademik.
Untuk SMA Unggul, seleksi mengacu pada Tes Potensi Akademik (TPA). Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, penentuan dilakukan berdasarkan nilai TPA, jarak tempat tinggal, dan usia calon murid.
Sementara itu, pada SMA Reguler, seleksi dilakukan secara berjenjang melalui rerata nilai rapor, jarak tempat tinggal, serta usia calon murid.
Empat Jalur Penerimaan
SPMB Lampung 2026 membuka empat jalur penerimaan yang telah diatur dalam juknis, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid di wilayah penerimaan dengan kuota minimal 30 persen. Jalur afirmasi memiliki kuota minimal 30 persen, terdiri dari 25 persen untuk keluarga kurang mampu dan 5 persen bagi penyandang disabilitas, dengan syarat terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.
Adapun jalur prestasi menjadi jalur dengan kuota terbesar, minimal 35 persen, yang menilai capaian akademik maupun non-akademik, termasuk sertifikat di bidang sains, olahraga, seni, hingga hafiz Al-Qur’an. Sementara jalur mutasi disediakan maksimal 5 persen bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru.
Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan SPMB 2026 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Untuk SMA Unggul, pendaftaran dibuka pada 2–5 Juni, sementara SMA Reguler dan SMK berlangsung pada 15–19 Juni. Hasil seleksi diumumkan pada 11 Juni dan 24 Juni 2026.
Komitmen Transparansi
Kadis Pendidikan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas proses seleksi.
“Seluruh proses dilakukan secara terbuka, berbasis sistem, dan dapat dipantau masyarakat. Kami juga pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran,” tegasnya.
Dengan reformasi ini, Pemprov Lampung berharap pelaksanaan SPMB 2026 mampu menghadirkan sistem penerimaan siswa yang lebih berkualitas, adil, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Lampung. (Jim/*)







