BANDAR LAMPUNG BP – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan, bahwa selama pandemi COVID-19, belum ada pengaduan pelanggaran hak pekerja dari para pekerja.
“Seharusnya ada laporan dari pekerja bila ada perlakukan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun saat ini belum ada pengaduan”. Terang Lukmansyah di Bandar Lampung. Rabu (6/5/2020).
Lanjut Lukman, “bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tidak sesuai perundang-undangan diminta untuk segera melaporkan. Kami minta para pekerja untuk melakukan pengaduan bila mengalami perlakuan yang tidak sesuai aturan, pengaduan dapat dilakukan melalui kabupaten/kota”. Jelasnya.
Selama pandemi COVID-19 tercatat ada sebanyak 3401 pekerja di Provinsi Lampung telah dirumahkan, sedangkan 74 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja.
Menurutnya, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Tengah memiliki data tertinggi jumlah pekerja yang dirumahkan.
“Kota Bandar Lampung menurut pendataan ada 1.323 orang dirumahkan, Kabupaten Lampung Tengah 1140 pekerja, kami telah mendata semua pekerja berdasarkan kategori pekerja formal yang di PHK atau dirumahkan dan kategori pekerja informal yang di PHK atau dirumahkan”. Ucapnya.
Kemudian meski di sejumlah kabupaten/kota telah ada pekerja yang dirumahkan atau di PHK, namun ada juga sejumlah kabupaten yang belum ada pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan. Imbuhnya.
“Ada sejumlah kabupaten yang belum memiliki pekerja yang dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja, seperti Kabupaten Lampung Barat, Pringsewu, Tulang Bawang, serta Tulang Bawang Barat”. Pungkasnya. (*).