Kabar Baik Warga Lampung, Pajak Kendaraan Didiskon Sepanjang 2026
Bongkar Post, Bandar Lampung
Kabar baik bagi masyarakat Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor sepanjang 2026 sebagai upaya meringankan beban warga sekaligus menjaga daya beli di tengah perubahan kebijakan pajak nasional.
Melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025, Pemprov Lampung memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dapat langsung dirasakan masyarakat pemilik kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan kebijakan ini sengaja diambil agar masyarakat tidak terbebani oleh penyesuaian tarif pajak kendaraan yang berlaku secara nasional.
“Pemerintah provinsi memberikan diskon 10 persen untuk PKB dan opsen PKB dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Ini bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat,” kata Slamet, Jum’at (6/2/2026).
Tak hanya PKB, diskon juga diberikan untuk BBNKB dengan besaran yang disesuaikan jenis kendaraan. Sepeda motor mendapatkan keringanan 9 persen, sementara kendaraan roda empat memperoleh diskon lebih besar, yakni 24 persen.
Adapun kendaraan angkutan umum atau pelat kuning mendapat diskon paling besar, mencapai 54 persen, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor transportasi publik dan pelaku usaha.
“Pak Gubernur ingin memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga. Jangan sampai masyarakat terbebani, apalagi saat kondisi ekonomi masih perlu dijaga bersama,” ujarnya.
Slamet menegaskan, dengan adanya diskon pajak tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan biaya kepemilikan kendaraan pada 2026. Harga kendaraan, kata dia, relatif tetap stabil dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan terus dievaluasi sesuai kondisi ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(Jim/*)







