Jelang Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Siapkan Posko Pengaduan THR

Jelang Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Siapkan Posko Pengaduan THR

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung 

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung (Disnaker) mulai mematangkan persiapan pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan di wilayah Lampung memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya 

dalam menjamin hak pekerja, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan yang identik dengan peningkatan kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengatakan pembentukan posko pengaduan merupakan instrumen pengawasan sekaligus perlindungan bagi pekerja.

“Posko ini akan dibuka untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR. Layanan pengaduan bisa dilakukan secara online maupun dengan datang langsung ke kantor Disnaker,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, mekanisme layanan akan tersedia melalui kanal daring serta pelayanan tatap muka di kantor Disnaker Provinsi Lampung.

Namun, pelaksanaan resmi masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang mengatur teknis serta batas waktu pembayaran THR tahun ini.

“Kami masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk terkait batas akhir pembayaran THR,” jelas Agus.

Meski demikian, skema operasional telah disiapkan dengan pola yang relatif sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, posko pengaduan mulai dibuka tujuh hari sebelum Lebaran (H-7) dan tetap beroperasi hingga beberapa hari setelah Idul Fitri guna mengakomodasi laporan yang masuk.

Berdasarkan evaluasi tahun lalu, sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Namun, seluruh perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Disnaker.

“Tahun lalu mayoritas aduan soal keterlambatan pembayaran. Setelah dimediasi, perusahaan akhirnya memenuhi kewajibannya,” ungkapnya.

Agus menegaskan, pendekatan persuasif dan mediasi akan tetap menjadi prioritas sebelum menempuh langkah hukum, dengan tujuan menjaga hubungan industrial tetap kondusif tanpa mengabaikan hak pekerja.

Ia berharap pada Idul Fitri tahun ini tingkat kepatuhan perusahaan semakin meningkat sehingga tidak ada lagi pekerja yang dirugikan akibat keterlambatan atau kelalaian pembayaran THR.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan setiap tahun. Kami berharap seluruh perusahaan patuh dan membayarkannya tepat waktu,” tegasnya.

Melalui optimalisasi posko pengaduan serta koordinasi intensif dengan kementerian terkait, Disnaker Lampung menargetkan perlindungan pekerja berjalan maksimal, sehingga momentum Idul Fitri dapat dirayakan tanpa beban persoalan hak normatif yang belum terpenuhi. (Jim/*)

Pos terkait