“Jangan Kalah dengan Bandar,” Tim Advokat BARA HATI Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

“Jangan Kalah dengan Bandar,” Tim Advokat BARA HATI Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Pematangsiantar | Tim Advokat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BARA HATI Indonesia melontarkan pernyataan keras terhadap lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan peredaran rokok ilegal dan barang ilegal lainnya dalam audiensi bersama Bea Cukai Pematangsiantar.

Dalam audiensi tersebut, tim advokat BARA HATI Indonesia yang terdiri dari Pondang Hasibuan SH MH, Erni Juniria Harefa SH MH, dan Ruth Angelia Gusar SH secara tegas mendesak Bea Cukai agar tidak hanya berhenti pada laporan administratif, tetapi menunjukkan tindakan nyata dalam pemberantasan jaringan ilegal.

Advokat DPP BARA HATI Indonesia, Pondang Hasibuan SH MH, menegaskan bahwa Bea Cukai tidak boleh kalah dengan bandar maupun pelaku peredaran ilegal yang selama ini masih leluasa beroperasi di lapangan.

“Bea Cukai tidak boleh kalah dengan bandar. Negara memiliki aparat, kewenangan, dan instrumen hukum. Jadi tidak boleh ada kesan bahwa pelaku ilegal lebih kuat daripada pengawasan negara,” tegas Pondang Hasibuan SH MH.

Ia juga menegaskan bahwa BARA HATI Indonesia memberikan tekanan moral agar dalam waktu maksimal tiga minggu pasca audiensi terdapat langkah nyata dan tindakan tegas dari Bea Cukai Pematangsiantar.

“Kami ingin ada aksi nyata. Jangan hanya sebatas penjelasan atau laporan administratif. Dalam tiga minggu harus ada langkah konkret yang dapat dirasakan masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Advokat Erni Juniria Harefa SH MH menyoroti sisi kesehatan masyarakat dari maraknya peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki kejelasan kandungan maupun zat adiktif di dalamnya.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan, khususnya bagi generasi muda dan anak-anak.

“Sebagai orangtua yang memiliki anak, saya sangat kecewa melihat maraknya peredaran rokok ilegal. Masyarakat tidak pernah benar-benar mengetahui kandungan dan zat adiktif apa yang terdapat di dalam produk tersebut karena beredar tanpa pengawasan yang jelas,” ujar Erni Juniria Harefa, SH., MH.

Ia menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tidak cukup hanya bersifat represif, namun harus diperkuat dengan tindakan prevensi dan preventif secara serius.

“Tindakan prevensi dan preventif harus ditegakkan. Jangan menunggu persoalan semakin besar baru bertindak,” tegasnya.

Di sisi lain, Ruth Angelia Gusar SH juga menyoroti pola pengawasan Bea Cukai yang dinilai tidak boleh hanya terpaku pada laporan semata.

Menurutnya, penguatan intelijen dan sosialisasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas dalam upaya pemberantasan barang ilegal.

“Bea Cukai jangan hanya fokus pada laporan. Intelijen harus diperkuat dalam membongkar jaringan peredaran ilegal hingga ke akar. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga harus diperkuat sebagai bentuk edukasi,” ujar Ruth Angelia Gusar SH.

Tim Advokat DPP BARA HATI Indonesia menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap rokok ilegal dan barang ilegal lainnya dapat berdampak langsung terhadap kerugian negara sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Karena itu, BARA HATI Indonesia menegaskan akan terus melakukan kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap langkah-langkah yang dilakukan Bea Cukai Pematangsiantar pasca audiensi tersebut. (*)

Pos terkait