Jangan Cuma Sita Uang, Sekjend Laskar Lampung Desak Kejakgung Bongkar Pihak yang Terlibat Dugaan Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI

Jangan Cuma Sita Uang, Sekjend Laskar Lampung Desak Kejakgung Bongkar Pihak yang Terlibat Dugaan Korupsi Kawasan Hutan PT PSMI

 

Bacaan Lainnya

Lampung, bongkarpost.co.id –

Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk tidak berhenti pada penyitaan uang bernilai fantastis dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Panji meminta penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) segera membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dan, apabila alat bukti telah mencukupi, menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Desakan itu disampaikan setelah Kejagung pada 10 September 2026 mengumumkan penerimaan penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI melalui pihak perusahaan berinisial VRL, yang kemudian disita penyidik setelah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung juga telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita sejumlah dokumen, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara.

“Jangan cuma pamer uang Rp1 triliun kepada publik. Masyarakat Lampung sekarang ingin mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab. Kalau penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup, bongkar aktornya dan segera tetapkan tersangka. Jangan biarkan perkara sebesar ini menggantung tanpa kepastian,” tegas Panji.

Laskar Lampung juga menyoroti konstruksi perkara yang disampaikan penyidik Kejagung. Dalam keterangan mengenai perkara tersebut, Kejagung menyebut ditemukannya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan oleh PT PSMI “dengan pihak lain.

Menurut Panji, frasa tersebut harus didalami sampai terang. Penyidik diminta menelusuri seluruh rantai kebijakan dan hubungan hukum yang memungkinkan penguasaan serta pemanfaatan kawasan tersebut berlangsung bertahun-tahun.

“Kalau Kejagung sendiri menyebut ada ‘pihak lain’, maka pertanyaan kami: siapa pihak lain itu? Jangan berhenti pada nama korporasi. Telusuri orang-orang yang mengambil keputusan, menandatangani dokumen, memberikan persetujuan, memfasilitasi, ataupun pihak yang diduga menikmati keuntungan apabila memang ditemukan bukti keterlibatannya,” katanya.

Panji menegaskan desakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh orang tertentu. Penentuan seseorang atau korporasi sebagai tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.

Namun, kata dia, masyarakat juga berhak menuntut agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai yang diperlihatkan kepada rakyat hanya tumpukan uangnya, sementara konstruksi mengenai siapa yang bertanggung jawab tidak pernah terang. Kalau ada aktor intelektual, pengambil kebijakan atau pihak lain yang terbukti terlibat, bongkar semuanya. Jangan ada yang dilindungi dan jangan ada yang kebal hukum.”

Panji mengatakan perkara tersebut mempunyai perhatian khusus bagi masyarakat Lampung karena objek yang dipersoalkan merupakan kawasan hutan di Provinsi Lampung dan nilai uang yang telah disita mencapai lebih dari satu triliun rupiah.

Karena itu, Laskar Lampung meminta Kejagung menjaga kepercayaan publik dengan memastikan proses penyidikan berjalan independen dan tidak berhenti pada pihak tertentu saja.

“Kami mendukung Kejaksaan Agung. Justru karena kami mendukung, kami meminta perkara ini dibongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan tebang pilih. Mau swasta, BUMN, pejabat, mantan pejabat atau siapa pun, kalau berdasarkan alat bukti mempunyai keterlibatan, proses sesuai hukum,” tegasnya. (tk)

Pos terkait