PESAWARAN – Inspektorat Kabupaten Pesawaran telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Inspektorat Pesawaran Aseva Bakhria, Selasa (31/5/2022). Namun begitu, Aseva meyakinkan jika Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada pelaksanaan Tahun Anggaran 2021 telah berpedoman pada UU Nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara.
“Seperti tahun sebelumnya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah dilakukan audit oleh auditor BPK RI Perwakilan Lampung dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini WTP yang diperoleh Pemkab Pesawaran merupakan Opini tertinggi dari standar keuangan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Ada empat indikator yang dilihat, seperti penyusunan laporan keuangan sesuai SAP, SPIP berjalan secara memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku serta tidak terdapat kesalahan yang material dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
(Red)







