PESAWARAN – Berdasarkan hasil audit Pemkab Pesawaran melalui Inspektorat, sejumlah SD belum menyelesaikan LPj BOS tahap I dan II tahun 2020, hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Anca Marta Utama menanggapi keluhan Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Negeri Katon terkait penundaan pencairan dan pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tiap sekolah tahun 2021.
Anca menjelaskan kebijakan Disdikbud ini bertujuan agar pihak sekolah dapat tertib administrasi baik laporan pertanggungjawaban (LPj), BOS yang dikelola, maupun tunggakan pajak.
“Ya memang kita minta untuk ditunda dulu pembelanjaannya karena ada yang belum selesai administrasi serta ada temuan tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh pihak sekolah tahun 2020,” ujarnya, Senin (18/10/2021).
Anca berharap seluruh Kepala SD dapat mengunakan BOS sesuai ketentuan serta Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis (Juklak dan Juknis).
“Kepala Sekolah kiranya dapat menggunakan dana BOS yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat sebagai operasional sekolah bisa tepat sasaran dan proses belajar mengajar berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sebelumnya Diberitakan di beberapa media beberapa Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Negeri katon mengeluhkan dengan instruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran terkait penundaan pembelanjaan Dana BOS oleh pihak sekolah yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
(Imron)