IKD Jadi Solusi Cepat Layanan Kependudukan, Disdukcapil Lampung Terus Genjot Aktivasi ke Masyarakat

IKD Jadi Solusi Cepat Layanan Kependudukan, Disdukcapil Lampung Terus Genjot Aktivasi ke Masyarakat

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan penggunaan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di provinsi Lampung.

Dimana, program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan dengan teknologi terkini.

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Drs. Lukman,M.,M, menyampaikan bahwa penggunaan IKD telah mengalami peningkatan signifikan, yaitu dari 5% menjadi 6% dari jumlah total penduduk di Lampung.

“Meskipun angka ini masih tergolong rendah, kami berupaya keras untuk memperkenalkan dan memotivasi masyarakat agar memanfaatkan IKD, karena manfaatnya sangat besar untuk kemudahan pengurusan data kependudukan,” ungkap Lukman, pada Kamis (13/12/2024).

Namun, dirinya juga mengakui tantangan besar yang dihadapi, terutama di wilayah perkampungan.

“Di kabupaten dan desa-desa, sosialisasi penggunaan IKD masih sangat rendah, berbeda dengan di perkotaan. Di perkotaan, masyarakat lebih mudah mengakses teknologi, terutama dengan banyaknya yang memiliki smartphone Android,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat, baik melalui sosialisasi maupun “jemput bola”.

“Kami akan terus berusaha untuk memperkenalkan IKD kepada masyarakat, khususnya di perkampungan, agar mereka tahu cara aktivasi dan bisa merasakan manfaatnya dalam mengurus data kependudukan,” tegas Lukman.

Meskipun demikian, Kepala Disdukcapil tersebut menyampaikan bahwa untuk mencapai angka 30% penggunaan IKD di Provinsi Lampung bukanlah hal yang mudah.

“Memang, target 30% penggunaan IKD di Lampung sangatlah sulit, karena masih banyak masyarakat yang tidak memiliki handphone atau kesulitan dalam menggunakan teknologi. Namun, baik KTP elektronik maupun IKD akan tetap berlaku dan digunakan di Lampung,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan keuntungan bagi masyarakat jika sudah memiliki IKD.

“Jika sudah memiliki IKD, segala urusan terkait kependudukan, seperti kehilangan atau kerusakan KTP, bisa langsung diperbaiki melalui sistem barcode yang terhubung ke data kependudukan,” jelas Lukman.

Oleh karenanya, untuk mendaftar dan mengaktivasi IKD, masyarakat dapat mengunjungi Disdukcapil setempat dan mengikuti prosedur yang telah disediakan, termasuk pembuatan PIN yang mirip dengan pembuatan kartu ATM.

“Kami pastikan setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kependudukan akan diminta untuk melakukan aktivasi IKD. Ini penting agar mereka terdaftar dengan baik dalam sistem administrasi kependudukan,” tutupnya.

Dengan semangat dan komitmen yang kuat, Disdukcapil Provinsi Lampung berharap bisa mempercepat proses digitalisasi data kependudukan dan memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Lampung. (Jim)

Pos terkait