SK Pengangkatan Kades di Lampung Simpang Siur, Ombudsman Tegaskan Bupati Ambil Alih Tanda Tangan

SK Pengangkatan Kades di Lampung Simpang Siur, Ombudsman Tegaskan Bupati Ambil Alih Tanda Tangan

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menyoroti persoalan administrasi pemerintahan desa, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di sejumlah kabupaten di Lampung.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Fikri Yasin, mengatakan salah satu persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan adalah belum seragamnya pihak yang menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala desa.

Menurutnya, masih ditemukan SK yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah maupun kepala dinas. Padahal, Ombudsman menilai SK pengangkatan kepala desa semestinya ditandatangani langsung oleh bupati sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang paling representatif kami temukan adalah bagaimana pengangkatan kepala desa di Provinsi Lampung ini, di kabupaten-kabupaten, SK-nya tidak standar. Ada yang ditandatangani Sekda, ada yang oleh kepala dinas. Padahal sebetulnya standar harus bupati semua,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut siapa yang membubuhkan tanda tangan pada sebuah dokumen administrasi. Kepala desa memiliki kedudukan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga aspek kewenangan dalam penerbitan SK perlu diperjelas.

“Kenapa harus bupati? Dia bukan hanya secara administratif, tetapi kepala desa itu juga merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara kita. Maka dia juga harus tunduk kepada bupati,” katanya.

Ombudsman kemudian menyerahkan hasil kajian dan tindakan korektif kepada pemerintah daerah yang diperiksa agar persoalan tersebut segera diperbaiki.

Ia berharap tidak lagi terjadi simpang siur mengenai pejabat yang berwenang menandatangani SK pengangkatan kepala desa.

“Harapan kita, SK untuk para bupati menjalankan sesuai peraturan. Jangan sampai simpang siur tanda tangan, jangan wakil bupati atau sekretaris daerah. Cukup bupati yang tanda tangan,” tegasnya.

Pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, Ombudsman menghadirkan sejumlah pemerintah daerah di Lampung. Di antaranya Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tanggamus, Mesuji, dan Lampung Timur. Dan tinggal lima kabupaten lagi, yang jadwalkan sore ini.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, mengatakan pihaknya menerima LHP Ombudsman yang berisi sejumlah masukan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya.

Salah satu persoalan yang ditemukan berada di Kecamatan Gisting. Ombudsman menemukan adanya kepala pekon yang dinilai belum memahami secara utuh ketentuan terbaru mengenai pemerintahan pekon, termasuk aturan pengangkatan dan pemberhentian aparat pekon.

“Ada beberapa hal yang menjadi masukan Ombudsman. Salah satunya ada kepala pekon yang belum memahami betul tentang peraturan pemekonan, terutama yang terbaru,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus, akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan imbauan sekaligus perintah kepada seluruh kepala pekon agar memahami dan mempelajari ketentuan yang mengatur pemerintahan pekon.

“Kita akan perintahkan seluruh kepala pekon untuk mempelajari undang-undang tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat pekon,” ujarnya.

Ia menyebut temuan Ombudsman tersebut hanya ditemukan di Kecamatan Gisting, sementara kecamatan lainnya tidak ditemukan persoalan serupa.

Salah satu persoalan di Gisting berkaitan dengan kepala pekon yang meninggal dunia. Pemerintah daerah kemudian menunjuk pelaksana tugas (Plt), namun mekanisme yang ditempuh dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pemerintahan.

“Di Kecamatan Gisting ada salah satu kepala desa yang meninggal dunia, kemudian kita tunjuk Plt. Secara teknis memang belum sesuai dengan ketentuan pemerintahan, tetapi kita maklumi juga. Ini akan kita tindak lanjuti dan kita perbaiki sesuai peraturan yang ada,” jelas Agus.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus memastikan hasil pemeriksaan Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi agar tata kelola pemerintahan pekon, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala pekon maupun aparat pekon, berjalan sesuai aturan.(WB)

Pos terkait