Himpunan Mahasiswa Administrasi Bisnis Universitas Indonesia Mandiri Gelar Seminar Sosialisasi Penguatan Legalitas NIB dan PIRT Bagi UMKM Pemula
Bongkar Post, Lampung Selatan
Universitas Indonesia Mandiri Lampung – Himpunan Mahasiswa Administrasi Bisnis (Himabis) Universitas Indonesia Mandiri menggelar acara Seminar Sosialisasi Penguatan Legalitas NIB dan PIRT Bagi UMKM Pemula. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kampus Universitas Indonesia Mandiri pada Kamis (10/6/2025).

Acara ini dihadiri oleh Dr. Heri Sugiyanto,M.SI Warek III bidang kemahasiswaan, Veronika Mieke, S.Pd., M.Hum, Warek II bidang kepegawaian dan keuangan, Dr. Acum Wijaya, S.E., M.M, Dekan Fakultas Soshum, Fahrurrozi, S.E., M.M, Kaprodi Administrasi Bisnis, para dosen, jajaran staff Universitas Indonesia Mandiri, serta narasumber dari Yoseph Fauzi, Ketua HIPPI sekaligus Owner Sanggar Beach, Sutomo, S.E., MM, Dinas Koperasi dan UMKM, Hendra Atmanegara, S.E., MM, Dinas PTSP, Mawardi, (tautan tidak tersedia), Dinas Kesehatan, pelaku usaha UMKM, dan para mahasiswa/i Universitas Indonesia Mandiri Lampung.
Dr. Heri Sugiyanto,M.SI Warek III bidang kemahasiswaan, menyampaikan sekaligus membuka acara tersebut bahwa kegiatan seminar ini sangat penting bagi mahasiswa dan pelaku usaha UMKM untuk memahami legalitas usaha.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha UMKM dapat memahami pentingnya legalitas usaha dan bagaimana cara mendapatkannya,” papar Heri warek.
Fahrurrozi, S.E., M.M, Kaprodi Administrasi Bisnis, menambahkan bahwa program studi Administrasi Bisnis sangat mendukung kegiatan ini karena berkaitan erat dengan pengembangan usaha dan pengelolaan bisnis yang baik.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi mahasiswa dan pelaku usaha UMKM dalam memahami legalitas usaha dan meningkatkan kualitas bisnis mereka,” kata Fahrurrozi.
Sementara itu, Ana Setia Murti, Ketua Pelaksana dan mahasiswi Administrasi Bisnis Universitas Indonesia Mandiri, mengatakan bahwa kegiatan seminar ini sebagai wadah yang sangat baik untuk pengetahuan tentang pentingnya Legalitas dalam menjalankan usaha.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya Legalitas NIB dan PIRT bagi pelaku usaha UMKM,” ucap Ana.
Mawardi, narasumber dari Dinas Kesehatan, menjelaskan terkait dengan izin edar pangan industri rumah tangga dan sertifikat produksi pangan (SPP-IRT).
“Sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui dinas perizinan terhadap pangan hasil produksi industri,” kata Mawardi. Ia juga menambahkan bahwa syarat pangan yang dapat diberikan izin edar (SPP-IRT) adalah produksi rumah tangga, dikemas dengan bahan pengemas, daya tahan lebih dari 7 hari, bukan produk frozen food, bukan produk impor, serta terdapat dalam daftar pangan yang boleh diberikan kepada para pelaku usaha UMKM.
Dengan adanya kegiatan seminar ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku usaha UMKM tentang pentingnya legalitas usaha dan dapat berkontribusi lebih baik lagi bagi pertumbuhan perekonomian di Lampung Tutupnya
Cek it dot (Hb).







