Lampung Timur, BP.id
Beberapa pengusaha pabrik jasa penggilingan padi (heler) yang berada di Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo mengajukan surat permohonan tertanggal 31 Mei 2019 lalu, kepada Kepala Desa setempat, Edi Sugianto guna menegur pengusaha pabrik jasa penggilingan padi yang ada di luar wilayah desa, agar tidak beroperasi di Desa Taman Cari.
Maraknya pabrik jasa penggilingan padi dari luar wilayah Desa Taman Cari mengakibatkan menurunnya penghasilan pengusaha lokal, bahkan mereka terancam gulung tikar. Selain itu, hasil pembuangan limbah dibuang sembarangan hingga menyebabkan penyumbatan saluran drainase.
Sebanyak 7 unit pabrik jalan tidak dilengkapi surat izin usaha, namun masih beroperasi di Desa Taman Cari. Aktivitas ini menimbulkan keresahan dan sangat dikeluhkan para pemilik jasa pabrik tetap.
Suranto (50) salah seorang pengusaha penyedia jasa penggilingan padi (heler duduk) di desa setempat mengatakan, pihaknya kami sudah mengajukan surat permohonan resmi sejak satu bulan yang lalu, dan diketahui oleh Hi.Untung Sudarsono, selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa. Namun sampai saat ini, pabrik penggilangan padi jalan (heler liar) itu belum juga ada tindaklanjutnya.
“Saya sudah lama menggeluti usaha ini, bahkan telah menjadi mata pencaharian untuk menopang kebutuhan keluarga sehari – hari, saya siap melayani konsumen yang membutuhkan jasa kami. Saya harap kepala desa tidak berdiam diri mengenai hal ini, dan lebih memperhatikan kelangsungan usaha kami, dan segera mengambil langkah soal surat yang sudah kami ajukan sebelumnya,” pungkas Suranto. (arliyan)