Bongkarpost.co.id
Banyuasin,
warga Banyuasin ( UD) , Sumatera Selatan, kini tengah menghadapi masa sulit setelah ditahan atas tuduhan pemukulan.
Firma Hukum SR LUMIERE hadir sebagai pendamping hukum,pengedara terlapor UD,Sujaka Rizkiono, SH.,MH dan Widya Chandra Kirana, SH menyoroti adanya indikasi salah sasaran dalam kasus yang berawal dari keributan pada 7 Februari 2025 di Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa.
Menurut kronologis kejadian yang disusun oleh Firma Hukum SR LUMIERE berdasarkan keterangan UD, keributan bermula dari lontaran kata-kata ejekan dari YN kepada Ijah, istri UD. UD datang untuk menjemput istri dan anaknya, namun Yuliana merasa terancam dan salah menafsirkan kedatangannya.
“Klien kami, UD, justru menjadi korban cakaran dari Yuliana dan anaknya, Ria. Tidak ada tindakan pemukulan atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh Udi Yanto terhadap YN,” ujar perwakilan dari Firma Hukum SR LUMIERE.
Saksi mata, AJ, melerai keributan tersebut. Ria kemudian menarik YN, yang menyebabkan Yuliana terjatuh dan mengalami luka di kening. Firma Hukum SR LUMIERE menegaskan bahwa klien mereka tidak melakukan tindakan yang menyebabkan luka pada YN.
YN melaporkan UD ke Polsek Talang Kelapa atas tuduhan pemukulan.
Firma Hukum SR LUMIERE telah mendampingi UD dalam proses pemeriksaan dan membantah tuduhan tersebut. Pihaknya juga telah melaporkan Yuliana dan Ria ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penganiayaan, namun laporan ini masih dalam tahap gelar perkara.
“Kami sangat menyayangkan proses penyidikan yang terkesan mengabaikan fakta-fakta yang meringankan klien kami. Kami akan terus berupaya untuk membuktikan bahwa terlapor tidak bersalah,” tegas perwakilan Firma Hukum SR LUMIERE.
Setelah melalui proses penyidikan, kasus ini berlanjut ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai. Pada 2 Desember 2025, Udi Yanto ditahan dan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Banyuasin.
Akibat kasus ini, UD kehilangan pekerjaannya. Penahanan ini juga memberikan tekanan psikologis dan sosial bagi keluarganya, terutama karena istrinya sedang hamil 2 bulan dan mereka memiliki anak berusia 3 tahun.
Firma Hukum SR LUMIERE terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak penyidik dan jaksa, namun mengalami hambatan komunikasi. Pihaknya berharap agar kasus ini dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan semua fakta yang ada.
“Kami akan terus mendampingi terlapor dan keluarganya. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan Udi Yanto akan mendapatkan keadilan,” pungkas perwakilan Firma Hukum SR LUMIERE.(Red)







