HB Alias Andre Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Beredar di Media

HB Alias Andre berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang beredar di media

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, BANDAR LAMPUNG – Menyikapi pemberitaan yang telah tayang di media dan dinilai menyangkut nama pribadi, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan hak jawabnya.

Pihak bersangkutan menyatakan keberatan atas isi berita yang dianggap tidak berimbang, tidak melalui proses uji kebenaran informasi, serta tanpa konfirmasi langsung kepada dirinya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, pihak yang disebut menjelaskan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan bongkarpost.co.id bersifat sepihak dan belum sesuai dengan fakta di lapangan.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan kesaksian sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian — antara lain Serli (istri Putra), Defan, Nita, Suhesti, Bayu, Ridwan, Radit, dan Andre — seluruh keterangan yang diberikan sejalan dengan fakta sebenarnya sebagaimana telah disampaikan pula dalam wawancara yang tayang di kanal YouTube dan TikTok Indo TV.

Dijelaskan bahwa inti permasalahan bukan berkaitan dengan persoalan gaji, melainkan mengenai telepon genggam milik Bayu yang sempat digadaikan oleh Putra dan kemudian dikembalikan kepada Wahyu. Uang sebesar Rp250 ribu yang digunakan untuk menebus ponsel tersebut disebut telah dikembalikan oleh Wahyu kepada Putra.

Pihak yang menyampaikan hak jawab juga membantah adanya dugaan pengeroyokan sebagaimana diberitakan sebelumnya. Tinggal cabut laporan saja sebenarnya.

Menurut penjelasannya, kejadian yang menimbulkan luka pada Putra terjadi saat terjadi ketegangan di kamar, di mana Putra sempat berontak ketika hendak keluar ruangan hingga tanpa sengaja terbentur tembok dan tergesek dinding. Kondisi itu, lanjutnya, menyebabkan luka di bahu dan lebam di kepala.

Lebih lanjut, pihak yang memberikan klarifikasi juga menyebut adanya dugaan pemaksaan dan ancaman terhadap Putra oleh seseorang berinisial OKI saat proses pelaporan.

Hal tersebut, kata dia, turut dibenarkan oleh tiga orang saksi yang berada di balkon kontrakan saat kejadian. Pihaknya menduga, dalam proses tersebut terdapat upaya pengaruh terhadap keterangan Putra, termasuk terkait narasi bahwa ponsel dirampas, padahal kotaknya masih berada di tangan Putra.

Pihak yang bersangkutan berharap hak jawab ini dapat dimuat secara proporsional di media Bongkarpost sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan yang merugikan dirinya.

“Demi profesionalitas dan keberimbangan informasi, kami memohon agar hak jawab ini dimuat di media dan tautan publikasinya disampaikan kepada kami. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, kami ucapkan terima kasih,” tulis pihak yang memberikan klarifikasi dalam keterangannya. (Red)

Pos terkait