Way Kanan, BP
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mengadakan peningkatan kapasitas bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk menghadapi lokus stunting Kabupaten Way Kanan Tahun 2021. Kecamatan Buay Bahuga menjadi yang pertama untuk acara ini yang dibuka langsung oleh Sekretaris Camat Buay Bahuga Aliudin Basir. Acara ini juga hadir Tenaga Ahli Madya PSD Provinsi Lampung Khoirul Anwar.
Bambang Susilo selaku Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA PSD) mengatakan peningkatan kapasitas bagi PLD dan KPM merupakan tugas yang tercantum dalam SOP, ini juga mempersiapkan Kabupaten Way Kanan sebagai lokus stunting tahun 2021.
“Tujuan kegiatan ini supaya KPM dan PLD memahami tentang Konvergensi Pencegahan Stunting di tingkat kampung. Karena kemajuan dan kemandirian Desa salah satunya ditentukan meningkatnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan ancaman terbesar peningkatan SDM adalah stunting yang terjadi pada 1.000 HPK,” ungkapnya.
“Melalui dana desa diharapkan pemerintah kampung mampu untuk mengalokasikan dana desa mendanai upaya konvergensi pencegahan stunting ini. Peningkatan kapasitas ini akan dilakukan di 15 kecamatan Se-Kabupaten Way Kanan,” imbuhnya.
Aliudin Basir mengharapkan, KPM dan PLD untuk mengikuti acara ini dengan baik sehingga tujuan dari peningkatan kapasitas dapat tercapai. Khoirul Anwar mengungkapkan bahwa konvergensi ini dilaksanakan secara berjenjang mulai tingkat desa hingga tingkat nasional, semua sektoral ikut terlibat.
Kampung yang memiliki prevalensi stunting lebih dari 20% dapat menjadi lokus stunting. KPM dalam bekerja dilengkapi dengan formulir pantauan KPM dan alat tikar pertumbuhan. Alat ini hanya dapat digunakan sebagai fungsi edukasi tentang deteksi dini stunting. Sedangkan untuk menyimpulkan baduta stunting atau tidak harus di validasi oleh bidan desa.
Melalui rumah desa sehat KPM, PKK, Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Posyandu, bidan desa dan pihak terkait lainnya dapat melaksanakan rembuk stunting untuk membahas hasil pemetaan sosial dan pendataan 1.000 HPK.
Materi peningkatan kapasitas meliputi pembahasan buku saku KPM, pengisian kartu scorecard, input data melalui aplikasi eHDW, penggunaan tikar pertumbuhan, 5 paket layanan stunting dan simulasi rembuk stunting.
Kabupaten Way Kanan telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Penurunan Stunting, SK Bupati Way Kanan nomor B.381/IV.11-WK/HK/2019 tentang Gugus Tugas Dalam Rangka Penurunan Stunting di Kabupaten Way Kanan, SK Kepala Bappeda nomor 050/082/SK/V.01-WK/2020 tentang Penetapan Lokasi Kampung Stunting Tahun 2021 di Kabupaten Way Kanan. (Robika)