Gugatan Warga Masyarakat Girikelopomulyo Ditolak Pengadilan Negri Lampung timur

Bongkar Post

 

Bacaan Lainnya

Lampung timur, BP

Menurut keterangan dari salah satu masyarakat yang pengugat tanah milik desa Girikllopmulyo kecamatan sekampung kabupaten Lampung Timur. Paimin, warga RT 14 Rw 07 desa Girikelopomulyo kecamatan Sekampung Lampung timur,dirinya mengatakan ada 40 orang sebagai pengarap tanah peladangan tersebut,itu bukan tanah milik desa melainkan milik warga dengan alasan karena kami sudah dari dulu mengarap tanah peladangan sawah tadah hujan tersebut sejak jaman kolonialisasi ungkap Paimin pada saat ditemui dirumah kediamannya sebagai penggugat Pada hari Senin (20/03/2023)

 

“Lanjutnya kalau tanah desa tersebut terletak didusun 05 desa Setempat dengan luas tanah sekitar 8 hektar yang garap oleh 40 orang warga masyarakat sebagai pengugat Jelas” Paimin.

 

Ditempat Terpisah Tapsir, Tokoh Masyarakat desa Girikelopomulyo kecamatan Sekampung tersebut, prihal kepemilikan delapan hektar tanah tersebut adalah semacam tanah sawah gambut,atau sawah tadah hujan. Selasa 21/03/2023

 

Yang sebenarnya kepemilikan lahan seluas 86.658 M2 itu adalah hak milik desa bukan milik warga 40 orang tersebut selaku penggarap yang sudah menggugat.

 

Pasalnya para Penggugat tidak bisa menunjukkan bukti surat menyurat sebagai pemilik,Hal yang serupa juga pernah terjadi dilakukan Warga setempat pada tahun1957,karena lahan tersebut bukan milik warga melainkan milik desa,Jadi dimenangkan oleh desa sebelum pemekaran Lampung timur.

 

Sehingga menurut Tokoh Masyarakat setempat, beberapa orang tersebut sebagai penggugat yang tidak memiliki surat atau bukti kepemilikan.Tanah tersebut Menurutnya sesuai dengan keterangan Kepala Desa,bahwa dari Lurah pertama saja tidak berani membuat surat kepemilikan atas nama warga,Karena tanah lahan pertanian masih bermasalah itu sebenarnya merupakan lahan tanah milik Desa, bukan milik Pribadi.

 

Tafsir menjelaskan lokasi lahan tersebut berada di Desa girikopomulyo kecamatan sekampung.Seperti diketahui lahan tersebut milik dua desa, yaitu : desa sido mulyo dan girikelopo Mulyo. di kecamatan sekampung Dirinya tahu pasti bahwa saat itu,Warga yang garap lahan tersebut masih menggunakan alat sederhana,sekali masih mengunakan kampak kecil, karena saat itu belum ada gergaji mesin.

 

Anehnya 40 orang penggugat itu tidak ada dasar ingin memilikinya secara pribadi, karna pada waktu sidang tidak bisa menunjukkan surat menyurat kepemilikan lahan pada Jaksa, berikut penjelasan nya.

 

Terpisah kepala desa Girikelopomulyo wawan di kediaman nya,bersama aji selaku sekdes, menjelaskan masalah lahan milik desa yang digugat oleh 40 orang namun gugatan di tolak pengadilan negri Sukadana lamtim, kami 7 orang sebagai perangkat desa girikelopomulyo. Dan kantor pertanahan nasional (BPN) kabupaten Lampung Timur.yang digugat oleh warga.

 

“Tambahnya segala kerugian materill, maupun moril dalam sidang majelis hakim pengadilan negeri sukadana

memutuskan dan menetapkan kepada pihak 1 sampai dengan 40 orang. sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara sampai hari ini kamis tanggal 9 feburuari 2023 ditetapkan sejumlah uang Rp 5.536.000,00 (lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ungkap” Wawan. (Fad)

Pos terkait