BANDAR LAMPUNG BP – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi dan Pilkada Bersih dengan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur. Kamis (06/08/2020).
Selain dihadiri oleh Gubernur Lampung, Rakor ini dihadiri juga oleh Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli Bahuri, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi Arianto, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Toto Jumariono, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Irwan S. Marpaung, Inspektur Lampung Adi Erlansyah, Kabankesbangpol Fitter Syahboedin, Kepala BPKAD Minhairin, Kakanwil ATR/BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar, Kepala BPK Perwakilan Lampung Hari Wiwoho, Kepala Perwakilan BPKP Lampung Kisyadi, Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto, Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman, serta undangan lainnya yang terdiri dari 15 Bupati/Walikota dan 15 Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, 8 Ketua KPU dan 8 Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Ketua KPK RI dalam sambutannya mengatakan bahwa saat pandemi Covid-19 ini, Gubernur, DPRD, Bupati dan Walikota berada di situasi yang berat dan tidak diuntungkan, karena mereka tidak bisa mewujudkan membangun daerahnya sebagaimana mestinya janji mereka. Tetapi bukan berarti mereka tidak bisa bekerja atau tidak bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat, karena masih banyak hal yang bisa diwujudkan. Kondisi saat ini, keselamatan rakyat merupakan hal yang paling utama dan tidak boleh diabaikan.
“Kesan saya, Lampung sukses menangani Covid-19. Lampung berhasil artinya, betul-betul masyarakatnya sudah bisa menjaga kesehatan sesuai protokol yang disesuaikan. Calon boleh melakukan apa saja tetapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan, kesehatan masyarakat tetap diperhatikan,” ujar Firli Bahuri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan, setidaknya ada empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19.
Keempat titik rawan itu adalah pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial.
Firli pun menjelaskan, KPK telah mengklasifikasikan tiga kategori penyimpangan bantuan yang kemungkinan bisa terjadi.
Pertama, bantuan atau sumbangan fiktif. Kedua, exclusion error atau inclusion error, dan Ketiga, ada kualitas atau kuantitas bantuan yang berubah.
Atas pemetaan tersebut, Firli menyebutkan KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19. KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19.
Gubernur Lampung mengucapkan terimakasih dan selamat datang di Tanah Lampung Sai Bumi Ruwai Jurai kepada Ketua KPK RI beserta rombongan, juga kepada seluruh peserta Rakor atas kehadirannya.
Gubernur berharap, dengan adanya Rakor ini semakin memantapkan proses pencegahan korupsi dan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Walikota pada tanggal 9 Desember 2020. Hal ini diharapkan berindikasi pada terwujudnya komitmen para penyelenggara.
Dalam pelaksanaan pencegahan korupsi dan pilkada bersih di Provinsi Lampung, Arinal juga mengharapkan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaran pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
“Korupsi merupakan Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) dan harus segera diberantas. Upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan, namun juga yang lebih penting adalah membangun komitmen sumber daya manusia itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pencegahan terhadap tindak korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” ungkap Arinal.
Program pencegahan pemberantasan korupsi yang telah diinisiasi selama ini sangat membantu pihak daerah dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan berwibawa.
Berbagai macam hal telah diciptakan, diantaranya melalui penyusunan regulasi dan upaya yang tersistem, peningkatan sumber daya harus selalu termonitoring dan terevaluasi. Berbagai upaya tersebut membutuhkan dorongan dan dukungan dari masyarakat. Peran serta dan upaya dalam membangun kesadaran dapat terus dilakukan sehingga program pencegahan pemberantasan korupsi dapat berjalan bersih dan berkesinambungan. (*).