GPL Desak Pemeritah Daerah  Segera Ambil Langkah Pasca Penertiban Tambang Ilegal

Foto. Abu Hasan (Ketua Umum GPL)

 

Bacaan Lainnya

 

GPL Desak Pemerintah Daerah Segera Ambil Langkah Pasca Penertiban Tambang Ilegal

 

Kondisi terkini pasca penutupan kegiatan penambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan sejak Tanggal 15 Maret 2026 mulai berdampak secara ekonomi ditengah masyarakat akibat mata pencaharian warga yang mayoritas sebagai Petani dan Buruh Tani yang saat ini beralih menjadi Pendulang Emas Tak kurang dari 4000 Kepala Keluarga menggantungkan Hidup sebagai pendulang Emas, saat ini sangat terpukul Pasca penertiban lokasi Tambang Rakyat, fakta di lapangan sangat mengkhawatirkan hilangnya daya beli masyarakat mulai terasa sejak dihentikanya aktifitas penambang Emas Rakyat dan memiliki potensi munculnya kriminalitas di warga.

Untuk diketahui berdasarkan Cerita tetua kampung dahulu kegiatan penambangan tradisional dilakukan sejak tahun 1979 ada beberapa orang pendatang dari tasik jawa barat dengan modal seadanya menggunakan batok kelapa, piring sebagai alat skop dan alat untuk mendulang material emas di sepanjang bantaran sungai Umpu (melintas Kampung Gistang, Negeri Batin, Negeri Baru, Blambangan Umpu) dan kegiatan penambangan tidak pernah berhenti hingga sekarang, lalu Tahun 1983 masyarakat sekitar yang berada di 4 kecamatan saat ini (Kec. Umpu Semengguk, Kec. Blambangan Umpu, Kec. Baradatu, Kec. Bumi agung) mulai melihat peluang Usaha dan belajar mendulang Emas di bantaran sungai hingga Tahun 1986 sampai saat ini warga Berjuang mendulang Emas dengan alat seadanya secara manual, mencari peruntungan baru pinggir sungai hingga naik ke darat dan menggali lubang hingga kedalaman 1-1,5 M. lokasi dari Kec. blambangan umpu, Seiring waktu lokasi tambang rakyat terus meluas dan masif sampai ke Kec. Baradatu warga beramai ramai terus mendulang emas.

Persoalan Rencana Tata ruang wilayah Pertambangan Rakyat selalu menjadi persoalan masyarakat sampai saat ini tidak mendapatkan akses dan informasi dari pemerintah kabupaten Way Kanan dan Pemerintah provinsi Lampung saat ini belum mengambil kebijakan sebagai Jalan Keluar.

Provinsi Lampung bisa belajar dari dari Provinsi Sulawesi Utara dimana Gubernur YSK telah mengumunkan komitmennya Untuk segera Menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat Melalui Koperasi-koperasi yang telah terbentuk di berbagai daerah, ini mendapat sambutan hangat ribuan penambang tradisional yang selama ini berjuang di sektor pertambangan Rakyat. Ini juga pasti jadi mimpi baik Ribuan Rakyat Way Kanan dan daerah lain di lampung seperti di kabupaten Pesawaran yang selalu disebut oleh pemerintah.

Tak tanggung tanggung 232 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di ajukan dan 63-68 WTR di setujui Kementerian ESDM diawal Tahun 2026. Sementara di NTB baru menerbitkan Satu IPR yakni blok Lantung Kabupaten Sumbawa yang sengaja di tetapkan sebagai Proyek Persontohan.

Bahkan Pemprov NTB saat ini tengah menyelesaikan Dua peraruran Daerah (PERDA) yang menjadi pondasi tata kelola pertambangan rakyat WPR/IPR. Dan ditegaskan Tujuan akhir bukan sekedar Penerbitan izin tetapi memastikan pertambangan rakyat harus membawa kesejahteraan dan tidak merusak masa depan lingkungan.

Pemprov Riau tengah melegalkan tambang rakyat, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), dengan menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tujuh kecamatan. Kebijakan ini bertujuan mengubah PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) menjadi resmi melalui koperasi guna menyejahterakan warga, meningkatkan PAD, serta memastikan pengelolaan lingkungan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah berupaya menata tambang rakyat dengan mengusulkan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 13.400 hektar di 9 kabupaten, yang ditargetkan rampung awal 2026, untuk melegalkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merugikan daerah hingga Rp 9 triliun per tahun.

Pemerintah fokus melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR di berbagai provinsi, seperti Jambi, Bangka Belitung, dan Sulawesi Tengah.

Sebanyak 82 IPR telah diterbitkan hingga awal 2024 dan angka ini terus diupayakan meningkat untuk mengurangi tambang ilegal

Kembali ke Nasib Ribuan Pejuang Tambang Rakyat di Way Kanan, lagi-lagi rakyat jadi korban dan dilakukan tindakan Kriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum Polda Lampung, tak ada ruang dialog, tak ada basa basi ..Ilegal, Tutup dan Tangkap. sementara Presiden Prabowo telah memutuskan untuk membantu Legalkan Tambang-tambang milik rakyat dengan syarat rakyatnya mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah demi menjaga lingkungan agar tetap aman dan terjaga tegas Pak Presiden.

Pemerintah juga telah banyak mengeluarkan berbagai Regulasi terkait solusi dari pertambangan Rakyat seperti UU Nomor : 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), Perpres Nomor : 55 Tahun 2022, PP Nomor : 25 Tahun 2024, PP Nomor : 39 Tahun 2026 (Perubahan Kedua atas PP Nomor : 96 Tahun 2021), seharusnya ini menjadi momentum besar bagi Pemerintah Daerah untuk segera mengeluarkan wilayah yang memiliki potensi tambang menjadi Wilayah Pertambang Rakyat.. kita semua yakin seyakin-yakinnya rakyat akan patuh dan taat apabila Pemerintah daerah membuka ruang untuk legalisasi Tambang rakyat/ IPR hal ini harus dimulai dari perhatian khusus Bupati Way Kanan selaku Pemangku kebijakan Tingkat Kabupaten. WPR ditetapkan oleh Kementerian ESDM, usulan melibatkan peran bupati/walikota. IPR memberikan perlindungan hukum, mencegah penyitaan alat, dan menjadi kunci utama bagi penambang rakyat untuk meningkatkan taraf hidup secara aman, legal, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

 

 

ABU HASAN 

Ketua Umum

Gabungan Petani Lampung (GPL)

Pos terkait