Geruduk Kejati Lampung, KOMPAK Pertanyakan Lambannya Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Geruduk Kejati Lampung, KOMPAK Pertanyakan Lambannya Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Koalisi Mahasiswa Lampung Anti Mafia Hukum (KOMPAK Lampung) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (23/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang disebut telah berstatus tersangka namun belum ditahan.

Koordinator Lapangan Aksi KOMPAK Lampung, Wahyu Hidayat, menegaskan pihaknya menilai lambannya proses penahanan telah memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum.

“Kami datang membawa satu tuntutan yang jelas, yakni mendesak agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara. Jika seseorang telah memenuhi syarat untuk ditahan sesuai ketentuan hukum, maka proses itu harus segera dilakukan tanpa adanya perlakuan istimewa,” kata Wahyu Hidayat di sela aksi.

Menurut Wahyu, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sehingga tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap siapa pun, termasuk terhadap pejabat atau mantan pejabat negara.

“Kami meminta Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia hukum. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang mendapat perlindungan atau perlakuan khusus. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, KOMPAK Lampung juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak percepatan penahanan terhadap Febrie Adriansyah, mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, membuka kepada publik kinerja tim penanganan perkara, serta menjelaskan secara transparan alasan belum dilakukannya penahanan.

Wahyu menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Tidak boleh ada intervensi ataupun upaya yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkasnya.(Jim)

Pos terkait