Gelar Rapat Bersama Pelaku Usaha dan Travel Agent, Ini yang disampaikan Anggun!
Pesawaran BP – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat silaturahmi bersama para pelaku usaha dan travel agent guna membahas Perbub No. 64/2022.
Hal tersebut dikemukakan Kadispar Pesawaran Anggun Saputra kepada awak media, Jumat (10/02/23).

Dirinya mengatakan, rapat silaturahmi tersebut dilakukan guna membahas Perbub No 64/2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Pesawaran.
“Ya, telah kami laksanakan rapat tersebut Kamis (09/02) kemarin, dan memang banyak pembahasan yang di bahas terkait dengan Perbub No 64/2022, di antaranya akan Menertibkan Semua Travel Agent di Kabupaten Pesawaran agar segera berizin dan segera membentuk Dewan Pengurus Cabang Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies,” ujarnya.
Kemudian, setiap Travel Agent juga diwajibkan untuk melaporkan kunjungan wisatawan ke Wisata Pesawaran dengan sistem aplikasi yang sudah ditetapkan.
“Dalam Peraturan Bupati Nomor 64/2022 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan setiap Travel Agent dan Pelaku Wisata Pesawaran agar dapat dipedomani sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.
Kendati demikian, terkait sistem kunjungan wisatawan maupun skema asuransi, Anggun menuturkan, pihaknya akan segera memperbaiki hal itu agar nantinya setiap pengunjung wisatawan merasa nyaman dan aman saat berwisata di Bumi Andan Jejama ini.
“Pengembangan seluruh objek wisata di Kabupaten Pesawaran agar membuat paket wisatanya guna sebagai informasi dan pelayanan publik bagi setiap pengunjung wisatawan yang berkunjung,” pungkasnya.
Untuk diketahui, turut hadir dalam siilahturahmi tersebut, yakni Pelaku Wisata La Nadia, Ketapang Bahari, Bronjong, Mahitam, Airud, Kopi Komando, Pemerhati Pariwisata, Arter Anglo, Pokdarwis, dan Mitra Pariwisata yaitu Jalan Jalan Geh.
(Akbar)







