Gelar Jokowi Disoal, Tokoh Adat: Jangan Klaim Atas Nama Seluruh Lampung
Bongkar Post, Bandar Lampung
Polemik gelar adat “Baginda Pemuka Bangsa” yang diberikan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum juga mereda. Setelah menuai kritik dari Prof. Henry Yosodiningrat, kini suara keberatan datang dari Pimpinan Adat Kebandaran Marga Balak, Marga Teluk Betung, Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra, S.Kom., bergelar Gusti Pangeran Igama Ratu.
Pesan Yusuf tegas: jangan menggiring opini seolah pemberian gelar itu adalah sikap seluruh masyarakat adat Lampung.
“Silakan memberi gelar, itu hak komunitas adat yang bersangkutan. Tapi jangan dibungkus seakan-akan mewakili seluruh adat Lampung. Faktanya, tidak demikian,” tegas Yusuf, Senin (29/6).
Menurutnya, adat Lampung bukan organisasi dengan satu komando. Struktur adat terdiri dari banyak marga dan penyimbang yang memiliki kewenangan serta mekanisme masing-masing. Karena itu, keputusan satu kelompok tidak otomatis menjadi keputusan seluruh masyarakat adat.
Yusuf menjelaskan, di lingkungan Marga Balak, gelar adat bukan sekadar seremoni atau simbol penghormatan. Ada mekanisme yang panjang, mulai dari musyawarah adat, persetujuan para penyimbang, hingga penilaian terhadap rekam jejak, jasa, dan kelayakan seseorang menerima gelar.
“Bagi kami, gelar adat adalah kehormatan tertinggi. Tidak bisa diberikan begitu saja tanpa proses adat yang utuh,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sentilan bahwa marwah adat tidak boleh dikerdilkan menjadi sekadar panggung seremonial atau legitimasi simbolik. Gelar adat, menurut Yusuf, lahir dari mufakat, bukan sekadar keputusan segelintir pihak.
Meski menyampaikan kritik, Yusuf menegaskan dirinya tidak sedang mencabut hak komunitas adat lain untuk memberikan penghormatan. Yang dipersoalkan adalah klaim representasi yang dinilai berpotensi menyesatkan publik.
Di tengah memanasnya perdebatan, Yusuf juga mengingatkan agar polemik ini tidak berubah menjadi konflik antartokoh adat.
“Perbedaan pendapat adalah hal biasa. Yang tidak boleh adalah membiarkan perbedaan itu memecah persatuan masyarakat adat. Musyawarah dan saling menghormati harus tetap menjadi pegangan,” katanya.
Dengan munculnya pernyataan Yusuf, daftar tokoh yang mempertanyakan pemberian gelar kepada Jokowi semakin bertambah. Sebelumnya, Prof. Henry Yosodiningrat juga menyuarakan keberatan dengan alasan menjaga marwah serta nilai-nilai luhur lembaga adat.
Polemik ini pun memunculkan pertanyaan yang lebih besar: siapa sebenarnya yang berhak berbicara atas nama adat Lampung? Sebab, ketika simbol adat dipakai untuk membangun legitimasi, publik berhak mengetahui apakah keputusan itu benar-benar lahir dari suara bersama atau hanya berasal dari sebagian pihak.(Jim/*)







