Bongkar Post, Lampung Utara
Kejaksaan Negeri Lampung Utara didesak untuk terus memproses kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada yang dikelola oleh KPU Lampung Utara. Desakan ini datang dari para pengunjuk rasa, Selasa (8/7/2025).
Para pengunjuk rasa itu berasal dalam Gabungan Aksi Solidaritas Anti Korupsi (Gasak). Mereka terdiri dari LSM LP3K, LSM KPPP, dan Pospera. Mereka menuding, pengelolaan dana hibah itu terindikasi kuat tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Persoalan dana hibah ini diduga tidak sesplpuai NPHD. Jadi, layak untuk ditindaklanjuti,” ucap Ketua LSM LP3K, Mintaria Gunadi orasinya, Selasa (8/7/2025).
Ia mengatakan, persoalan dana hibah KPU belum lama ini telah mereka laporkan ini kepada pihak kejaksaan. Laporan ini diperlukan karena dana hibah KPU berasal dari uang rakyat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan akan membuat persoalan ini menjadi terang benderang.
“Persoalan ini sempat kami laporkan kepada KPK,” ucapnya.
Di samping menyoal hal tersebut, Gasak juga menyoal lambannya penanganan kasus pupuk subsidi di Kios Enggal Jaya Arta 1 dan 2 di Desa Sawojajar, Kotabumi Utara, dan Rumah Sakit Umum H.M.Ryacudu. Di mata mereka, penanganannya terkesan lamban. Padahal, penanganan kasusnya telah dimulai sejak lama.
“Kasus pupuk ini sudah ditangani sejak dua tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” sindir dia.
Di tempat sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani mengatakan, penanganan persoalan dana hibah KPU masih terus berproses. Saat ini tahapannya masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan.
“Sejumlah pihak sudah kami ambil keterangan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah mengaku tidak keberatan jika aparat penegak hukum mendalami dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada yang ramai disuarakan. Adapun aspirasi seputar persoalan ini merupakan bagian dari demokrasi. (*)







