Gandeng Kejari Menggala, APDESI Tuba Akan Gelar Sosialisasi dan Bimbingan Hukum

TULANG BAWANG – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulang Bawang, melalui Badan Kerjasama Antara Kampung (BKAK) gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan soal hukum kepada kepala kampung, aparatur kampung, dan masyarakat menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi dan pembimbingan soal hukum tersebut menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Menggala dan Polres Tulangbawang. Kegiatan pertama telah sukses dilaksanakan pada 4 – 8 Oktober materi dari Polres Tulangbawang dan kedua akan dilaksanakan pada 11 – 15 Oktober 2021 materi dari Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan Tim di lokasi, pihak panitia penyelenggara telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk mensukseskan acara itu dan juga pihak protokoler Bupati Tulangbawang telah melakukan persiapan untuk menyambut Bupati dalam acara tersebut.

Salah satu panitia kegiatan yang enggan namanya disiarkan mengatakan, bahwa pihak panitia telah menyusun dan mempersiapkan acara dengan baik, agar kegiatan dapat berjalan lancar dan sukses sesuai harapan.

“Tempat dan kebutuhan kegiatan telah kami persiapkan. Semoga kegiatannya dapat berjalan lancar sampai dengan akhir acara,” kata salah satu panitia penyelenggara.

Saat ditanya jumlah peserta utusan kampung, ia mengaku belum mengetahui secara detail berapa jumlah peserta yang akan ikut kegiatan sosialisasi hukum dari pihak Kejaksaan itu.

“Kami belum tau jumlah real peserta yang ikut Bang. Saat ini sedang proses registrasi atau pendaftaran. Acaranya besok pagi,” kata dia.

Untuk diketahui bersama, jenis kegiatan itu adalah, Sosialisasi Jaksa Peduli Desa (Jalisa) dalam rangka optimalisasi pembangunan unit pengaduan masyarakat. Tema kegiatan adalah “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.

Di tempat yang sama Ketua APDESI Kabupaten Tulang Bawang, Bambang Sumantri menuturkan, kegiatan ini adalah sebagai bentuk pedoman dalam pengelolaan dana desa para kepala kampung dapat lebih hati-hati.

“Jangan sampai ketidaktahuan atau minimnya ilmu dan aturan dapat menyebabkan Kepala kampung tersandung hukum, diharapkan dengan kegiatan ini akan menambah wawasan kepala kampung di masa mendatang,” tutup Bambang.

(RIS)

Pos terkait