Way Kanan, BP
Pemerintah Kabupaten Way Kanan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020, di ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Selasa (29/9/2020).
Dalam pidatonya, Pjs. Bupati Way Kanan Ir. Mulyadi Irsan menyampaikan, bahwa Covid-19 sudah menjadi masalah kesehatan dunia termasuk Indonesia. Wabah infeksi virus Corona hingga saat ini masih belum berakhir.
“Di Indonesia sendiri, kasus positif Covid-19 masih terus meningkat setiap harinya sejak pertama kali terkonfirmasi pada Maret 2020,” katanya.
Menurutnya, penularan Covid-19 saat ini kebanyakan terjadi lewat transmisi lokal (local transmission). Kondisi ini berbeda dengan awal penularan Covid-19 di Indonesia, yang terjadi lewat imported case atau berasal dari orang yang berpergian dari luar negeri.
“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya penanggulangan wabah penyakit ini agar tidak semakin meluas, yang salah satunya adalah dengan menghimbau masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan berbagai upaya pencegahan infeksi virus Corona di setiap lapisan masyarakat,” ujar Mulyadi.
Kemudian, meski pemerintah telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan Covid-19, tetapi masih banyak masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang tidak mematuhinya dan mengabaikan kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya.
“Misalnya saja, masih banyak orang yang tidak memakai masker ketika keluar rumah, tidak menjaga jarak (sosial distancing maupun physical distancing), tidak mencuci tangan mamakai sabun serta masih suka berkerumunan,” jelasnya.
Ketidakdisiplinan tersebut ditimbulkan oleh beragam faktor, salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Oleh karenanya, dibutuhkan penegakan hukum dan membangun kesadaran warga masyarakat, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum untuk menjaga kepentingan bersama, yakni menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan Way Kanan pada khususnya.
Maka, lanjut dia, sebagai upaya penegakan hukum protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dikatakannya, Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di daerah.
“Adapun latar belakang lahirnya produk hukum tersebut adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Way Kanan,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada seluruh pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum untuk mendukung, mensosialisasikan, mematuhi dan mentaati Peraturan Bupati nomor 26 Tahun 2020.
“Saya juga meminta kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya Badan Pol-PP yang mempunyai kewenangan penegakan Peraturan Bupati, untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga terkait, Kodim 0427 Way Kanan, Polres dan Gugus Tugas Kabupaten Way Kanan dalam penegakan Peraturan Bupati, sehingga rantai perkembangan COVID-19 dapat segera dihentikan,” tutupnya. (Robika)