Gaji PPPK Paruh Waktu dan Pembayaran Jaspel Nakes, Dinkes Masih menunggu Regulasi Pemkab Lampung Utara

Foto. Maya Manan, Kadiskes Lampura (ist)

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Utara

Soal Gaji PPPK Paruh Waktu dan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan (nakes)di sejumlah Puskesmas,Lampung Utara, Masih menunggu regulasi pemkab Lampung Utara.

Ia menegaskan karena jika memang harus dianggarkan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) gaji mereka sangat kecil.

“Terkait pembayaran jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan (nakes)tersebut masih menunggu regulasi dari Pemkab Lampura untuk penggajiannya.

“Karena jika memang harus dianggarkan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) gaji mereka sangat kecil, sebab kemampuan puskesmas juga terbatas,”ujar Kepala Dinas Kesehatan, Maya Manan, ketika di hubungi melalui watshap nya,” Sabtu, 7 Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir, meminta awak media ini tidak terlalu percaya dengan setmenet mana pun terkait Gaji PPPK Paruh Waktu dan Pembayaran Jaspel Nakes kalau tidak resmi dari pemkab Lampura.

“Gaji PPPK Paruh Waktu dan Pembayaran Jaspel Nakes masih menunggu Skema dan itu sudah dibuat beberapa opsi dan sedang dalam analisa,” kata Ali Muhajir, seraya menambahkan tidak untuk percaya statement dari manapun sebelum resmi dari pemkab Lampura,” kata Ali Muhajir.

Sebelumnya, Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hingga kini masih menanti kepastian terkait gaji dan pembagian jasa pelayanan atau jaspel.

Ketidakjelasan tersebut dirasakan oleh tenaga kesehatan maupun non-nakes yang sudah menjalankan tugas sejak Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu diterbitkan.

Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Lampung Utara, Desti Candra Yunita, A.Md.Keb, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian mengenai Perjanjian Kerja, besaran gaji, serta jaspel bagi PPPK Paruh Waktu.

Padahal, mereka telah aktif bekerja dan berkontribusi dalam pelayanan publik, khususnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Ia menjelaskan, dalam sistem pelayanan Puskesmas, pembagian jasa pelayanan umumnya bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional atau pendapatan Badan Layanan Umum Daerah.

Sebanyak 60 persen dialokasikan untuk jasa pelayanan pegawai, baik tenaga medis, paramedis, maupun non-medis, sementara 40 persen lainnya digunakan untuk operasional.

Pembagian jaspel tersebut didasarkan pada kinerja, kompetensi, risiko kerja, jabatan, kehadiran, dan tingkat pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“KBK BPJS atau Kapitasi Berbasis Kinerja adalah sistem pembayaran kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti Puskesmas dan klinik, di mana besaran dana tidak hanya berdasarkan jumlah peserta, tetapi juga disesuaikan dengan kinerja pelayanan,” ujar Desti Candra Yunita.

Namun demikian, ia menyayangkan kondisi di lapangan. Menurutnya, kinerja untuk mendapatkan pencairan dana kapitasi JKN tidak hanya ditentukan oleh PNS, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh peran tenaga PPPK Paruh Waktu.

Meski demikian, saat pencairan sementara, jaspel hanya dibagikan kepada PNS karena PPPK Paruh Waktu belum memiliki kepastian terkait Perjanjian Kerja, gaji, dan jaspel.

“Ketika pencairan, sementara hanya bisa dibagikan ke PNS, sedangkan PPPK Paruh Waktu belum mendapatkan kepastian tentang PK, gaji, dan jaspel,” kata Desti.

Meski berada dalam kondisi serba tidak pasti, Ketua FKHN Lampung Utara tetap mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar bersabar dan terus bekerja dengan semangat.

Ia berharap para tenaga tetap memberikan pelayanan terbaik dan sepenuh hati kepada masyarakat, sambil menunggu kejelasan dari pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Desti Candra Yunita juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati Lampung Utara atas diterbitkannya surat perintah Nomor 700/231/06.3-LU/2026 tertanggal 30 Januari 2026 di Kotabumi tentang penilaian disiplin dan kinerja ASN. Menurutnya, langkah tegas tersebut penting sebagai pedoman bagi PNS, ASN PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu agar bekerja sesuai aturan.

“Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya surat perintah ini dapat menjadi pedoman bagi PNS, ASN PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu untuk bekerja sesuai ketentuan,” ujarnya.

FKHN Lampung Utara berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dapat segera memberikan kepastian dan penyelesaian terkait Perjanjian Kerja, gaji, serta jasa pelayanan bagi PPPK Paruh Waktu.

Ia menegaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu telah bekerja selama satu bulan sejak SK diterbitkan dan berhak mendapatkan upah serta jasa pelayanan sesuai dengan pencapaian kinerja mereka.

“Karena terhitung satu bulan setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, kami sudah menjalankan tugas kami, dan tentunya kami berhak mendapatkan upah jasa pelayanan sesuai kinerja,” pungkasnya. (*)

Pos terkait