Gagal Capai PAD, Akademisi Nilai Pemprov Lampung Keliru Menyalahkan Wajib Pajak

Foto. Dedy Hermawan, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Dedy Hermawan, menilai kegagalan capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung tidak bisa serta-merta dibebankan kepada perilaku wajib pajak.

Ia menyebut, narasi yang menyudutkan PKB sebagai penyebab utama anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpotensi menutup persoalan mendasar dalam tata kelola dan perencanaan kebijakan fiskal daerah.

Menurut Dedy, pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yang menyebut PKB sebagai “penyebab utama” gagalnya PAD tidak disertai evaluasi kritis terhadap desain target PKB tahun 2025 itu sendiri.

“Ketika PKB hanya tercapai 42,41 persen, pertanyaan pertama yang harus dijawab bukan hanya soal pemungutan, tetapi apakah target PKB itu sejak awal disusun secara realistis dan berbasis data yang akurat,” kata Dedy, Senin (5/1/2025).

Ia menegaskan, kegagalan capaian kebijakan tidak selalu disebabkan oleh lemahnya implementasi di lapangan, melainkan bisa berasal dari kesalahan desain kebijakan (policy design failure).

“Dalam analisis kebijakan publik, kegagalan capaian bisa bersumber dari desain kebijakan yang keliru, bukan semata kegagalan pemungutan. Apalagi jika di saat yang sama BBNKB, PBBKB, Pajak Alat Berat, dan Retribusi justru melampaui target,” ujarnya.

Dedy menilai kondisi tersebut menjadi indikasi kuat bahwa masalah utama PKB tidak sesederhana soal kepatuhan masyarakat.

Ia mengkritik narasi BPKAD yang dinilai terlalu fokus menyalahkan wajib pajak mulai dari tunggakan, jual-putus kendaraan, rendahnya kesadaran, hingga lemahnya sanksi.

“Hampir seluruh alasan yang dikemukakan membebankan masalah kepada masyarakat, sementara kinerja Pemerintah Provinsi Lampung sebagai tax administrator justru tidak dikritisi,” tegasnya.

Ia mempertanyakan sejumlah aspek mendasar tata kelola PKB, seperti akurasi basis data kendaraan, kualitas perencanaan target berbasis data, kapasitas penagihan aktif, hingga efektivitas penegakan hukum.

Selain itu, Dedy juga menyoroti kebijakan pemutihan pajak yang dinilainya berisiko menciptakan moral hazard.

“Pemutihan yang berulang justru bisa mendorong perilaku tidak patuh, karena wajib pajak merasa akan selalu ‘diselamatkan’ di kemudian hari. Ini mungkin menaikkan penerimaan jangka pendek, tetapi melemahkan kepatuhan jangka panjang,” jelasnya.

Tanpa refleksi serius atas peran pemerintah dalam pengelolaan pajak daerah, Dedy menilai narasi yang berkembang saat ini cenderung defensif dan tidak transformatif.

Terkait strategi pemulihan PAD tahun 2026 yang mencakup digitalisasi, pembukaan gerai layanan, evaluasi UPTD, integrasi data, dan edukasi wajib pajak, Dedy mengakui adanya niat perbaikan. Namun, ia menilai langkah tersebut masih bersifat teknis dan administratif.

“Strategi itu masih instrumental dan jangka pendek, belum menyentuh reformasi struktural tata kelola PKB, dan belum mengaitkan kebijakan pendapatan dengan keadilan fiskal serta kemampuan bayar masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, pemulihan PAD semestinya dirancang secara reflektif, reformis, dan komprehensif lintas sektor, bukan sekadar mengganti instrumen tanpa menyentuh akar persoalan.

“PKB memang bermasalah, tetapi persoalannya tidak sesederhana tunggakan dan kesadaran wajib pajak. Yang lebih mendesak adalah perbaikan desain target PAD, pembenahan tata kelola dan data perpajakan daerah, pengurangan ketergantungan pada satu sumber pajak, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Dedy.

Ia mengingatkan, tanpa reformasi mendasar tersebut, strategi pemulihan PAD 2026 berisiko hanya mengulang siklus masalah yang sama, dengan pendekatan yang berbeda namun hasil yang serupa. (Jim)

Pos terkait